TEMPO.CO, Medan - Petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Kota Medan meringkus pelaku penjambretan tas dan senjata api anggota Kepolisian Resor Mandailing Natal Brigadir Boby Armansyah, MIH, 46 tahun. Polisi juga menangkap penadah senjata api milik Boby berinisial LP, 51 tahun.
"Kami khawatir senjata api milik petugas kepolisian itu akan disalahgunakan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Medan Komisaris Wahyu, Senin, 2 Maret 2015.
Wahyu menjelaskan peristiwa ini terjadi saat Boby bersama pacarnya, Khairunisa Boru Daulay, sedang berbelanja di gerai minimarket yang berada di Jalan William Iskandar Medan. "Korban menunggu di dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1970 QT, sedangkan pacarnya masuk ke dalam gerai minimarket," kata Wahyu.
Tak lama kemudian, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berpura-pura bertanya alamat kepada Boby.
Saat lengah, salah seorang pelaku masuk ke dalam mobil Boby lalu mengambil tas yang berisi uang dan senjata api. Setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri.
Senjata api yang diambil pelaku digadaikan senilai Rp 1 juta dan ditampung oleh LP. LP, yang merupakan warga Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, sudah dibekuk polisi.
Menurut Wahyu, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, Polisi masih memburu satu pelaku yang masih buron. Pelaku tersebut berinisial ES.
ANTARA