TEMPO.CO, Padang - Kuasa hukum dosen Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura, Rony Saputra, mengatakan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dalam kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi tidak tepat.
Sebab, laporan Sarpin tersebut terkait dengan pemberitaan di salah satu media massa di Kota Padang. "Yang dipersoalkan oleh pelapor (Sarpin) adalah pernyataan seseorang yang dimuat dan diterbitkan media massa," ujar Rony, Selasa, 3 Maret 2015.
Pada 25 Februari lalu, Feri dan Charles dilaporkan keluarga hakim Sarpin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kedua peneliti Pusat Studi Konstitusi itu dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kata Rony, dalam laporannya ke Polda Sumatera Barat, Sarpin merasa tak senang atas pemberitaan di salah satu media massa di Kota Padang, 17 Februari lalu. Pemberitaan itu berisi pernyataan Feri dan Charles saat aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor pada 16 Februari lalu. Artinya, arah permasalahannya yaitu pemberitaan di media tersebut.
"Seharusnya jika tak senang dengan pemberitaan tersebut, pelapor menggunakan hak jawab terhadap media yang mengeluarkan berita tersebut atau melaporkan ke Dewan Pers," ujar Rony yang juga Direktur LBH Pers Padang itu.
Menurut Rony, pernyataan Feri dan Charles di dalam pemberitaan tersebut juga tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Rony mengatakan polisi harus memahami proporsi persoalan yang dilaporkan Sarpin. Yaitu, poin yang dipersoalkan adalah berita.
Kata Rony, penggunaan Undang-Undang ITE dinilai tidak tepat dalam kasus ini. Sebab, kedua dosen itu tak pernah mendistribusikan atau mentransmisikan pernyataan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi mengatakan polisi tak menggunakan delik pers dalam kasus ini. Sebab, tak ada pelanggaran pers di sini. "Enggak dong. Ini bukan pers yang melanggar," ujar Syamsi.
ANDRI EL FARUQI