Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Hakim Sarpin Soal Dosen Unand Dianggap Tak Tepat

image-gnews
Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Kuasa hukum dosen Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura, Rony Saputra, mengatakan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika dalam kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi tidak tepat.

Sebab, laporan Sarpin tersebut terkait dengan pemberitaan di salah satu media massa di Kota Padang. "Yang dipersoalkan oleh pelapor (Sarpin) adalah pernyataan seseorang yang dimuat dan diterbitkan media massa," ujar Rony, Selasa, 3 Maret 2015.

Pada 25 Februari lalu, Feri dan Charles dilaporkan keluarga hakim Sarpin ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kedua peneliti Pusat Studi Konstitusi itu dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kata Rony, dalam laporannya ke Polda Sumatera Barat, Sarpin merasa tak senang atas pemberitaan di salah satu media massa di Kota Padang, 17 Februari lalu. Pemberitaan itu berisi pernyataan Feri dan Charles saat aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor pada 16 Februari lalu. Artinya, arah permasalahannya yaitu pemberitaan di media tersebut.

"Seharusnya jika tak senang dengan pemberitaan tersebut, pelapor menggunakan hak jawab terhadap media yang mengeluarkan berita tersebut atau melaporkan ke Dewan Pers," ujar Rony yang juga Direktur LBH Pers Padang itu.

Menurut Rony, pernyataan Feri dan Charles di dalam pemberitaan tersebut juga tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rony mengatakan polisi harus memahami proporsi persoalan yang dilaporkan Sarpin. Yaitu, poin yang dipersoalkan adalah berita.

Kata Rony, penggunaan Undang-Undang ITE dinilai tidak tepat dalam kasus ini. Sebab, kedua dosen itu tak pernah mendistribusikan atau mentransmisikan pernyataan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi mengatakan polisi tak menggunakan delik pers dalam kasus ini. Sebab, tak ada pelanggaran pers di sini. "Enggak dong. Ini bukan pers yang melanggar," ujar Syamsi.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

4 hari lalu

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua kiri) dan Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari (tengah) saat mengikuti sidang penetapan syarat pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.


Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

4 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo berbincang dengan hakim anggota Saldi Isra (kiri) di sela pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK Akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

MK akan bacakan hasil putusan sidang PHPU sengketa Presiden 2024. Pengamat Politik Unand prediksi penggunaan prinsip ultra petitum dalam Putusan MK.


Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

33 hari lalu

Lemang. TEMPO/Febrianti
Lokasi Berburu Takjil Ramadan di Kota Padang, Ini yang Menjadi Lokasi Favorit Mahasiswa

Kota Padang memiliki beberapa lokasi untuk berburu takjil Ramadan, antara lain di Pasar Baru tak jauh dari Kampus Unand dan Politeknik Negeri Padang.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

37 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

40 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hak Angket Pemilu 2024: Pakar Politik Unand Sebut Soal Konstitusi Dibajak dan Kemunduran Demokrasi

Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, menurut pakar politik Unand sebagai akibat kemunduran demokrasi dan pembajakan konstitusi.


Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

23 Februari 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan capres lainnya.


Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

17 Februari 2024

Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat kembali terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Tebal-tipis Abu Erupsi Marapi, dari Seujung Pensil sampai Bongkah Kerikil

Berikut ini cerita penelitian abu vulkanik dari Gunung Marapi yang dilakukan peneliti juga Guru Besar bidang Ilmu Tanah di Universitas Andalas.


Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

16 Februari 2024

Gunung Marapi kembali mengeluarkan asap saat erupsi di Sumatera Barat, Rabu 7 Februari 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status Gunung Marapi pada level III. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
Di Gunung Marapi, Guru Besar Ini Tunjukkan Bagaimana Abu Vulkanik Menyuburkan Tanah

Masyarakat tidak membenci abu vulkanik yang dimuntahkan saat terjadi erupsi Gunung Marapi. Simak penjelasan manfaat dibandingkan mudaratnya.


24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
24 Jam Dirty Vote Tembus 6 Juta Penonton, Berikut Profil Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari

Tiga ahli hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari penyaji data dalam Film Dirty Vote yang sudah tayang 24 jam. Siapakah mereka?


Guru Besar dan Sivitas Akademika Bergerak, Pakar Hukum Tata Negara: Mereka Perjuangkan Pendapat Akademik yang Independen

7 Februari 2024

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Guru Besar dan Sivitas Akademika Bergerak, Pakar Hukum Tata Negara: Mereka Perjuangkan Pendapat Akademik yang Independen

Sivitas akademika bergerak kritisi demokrasi menjelang Pemilu 2024. Mulai muncul tandingan memuji kinerja Jokowi. Begini kata Feri Amsari.