TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Mahkamah Partai yang digelar hari ini di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyulut polemik di antara kader. Putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Mahkamah Muladi dan tiga anggota majelis mahkamah, Natabaya, Andi Mattalata dan Djasri Marin, itu diklaim oleh kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono. "Tidak benar Kubu Ancol menang yang benar adalah putusan draw," ujar Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, Selasa, 3 Maret 2015.
Dalam putusannya, Mahkamah Partai memang tak membuat final hasil sidang. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat antara empat anggota majelis yang menangani perkara. Muladi dan Natabaya memilih tidak berpendapat. Alasannya saat ini kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Permohonan kasasi yang diajukan pada 2 Maret 2015 merupakan respons atas putusan pengadilan yang menolak memperkarakan gugatan Aburizal yang menggugat kepengurusan Agung Laksono. "Kami berpendapat piham termohon (kubu Aburizal) telah mengambil sikap menyelesaikan perselisihan tanpa harus melaui Mahkamah Partai," ujar Muladi seperti ditulis di Amar putusan.
Muladi dan Natabaya memilih hanya memberikan rekomendasi pada kedua kubu yang tengah bertikai. Rekomendasi itu antara lain rehabilitasi terhadap yang dipecat, apresiasi yang kalah dalam kepengurusan dan meminta pihak yang kalah berjanji tak akan membentuk partai baru.
Berbeda dengan Muladi dan Natabaya, Andi Mattalata, dan Djasri Marin dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Dalam pertimbangannya Djasri dan Andi mengatakan pelaksanaan Munas Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie tak berjalan Demokratis. Karena itu Andi dan Djasri kompak menerima kepengurusan hasil Munas Ancol dan meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi pelaksanaan Munas yang digelar paling lama Oktober 2016.
Sidang Mahkamah Partai digelar atas permintaan kubu Agung yang dilayangkan pada Jumat, 6 Februari lalu. Permintaan sidang itu merupakan tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan tak bisa menerima dan menindaklanjuti gugatan kubu Agung. Di pengadilan, Agung menggugat keabsahan penyelenggaran Munas Bali yang memenangkan Ical sebagai Ketua Umum.
Anggota Dewan Pertimbangan Golkar hasil Munas Ancol Teuku Suriansyah mengatakan perbedaan pendapat soal keputusan mahkamah itu wajar. Alasannya mahkamah memang tak membuat keputusan secara rijit. Namun menurut dia dengan adanya dua anggota mahkamah yang tak memberi keputusan justru membuat putusan Djasri dan Andi Mattalata kuat. "Paling tidak ada dua anggota yang memenangkan hasil munas Ancol dan nol untuk munas Bali."
IRA GUSLINA SUFA
Catatan: Isi berita ini merupakan koreksi dari berita sebelumnya yang berjudul "Kalah di Mahkamah Partai, Kubu Ical Ajukan Kasasi ke MA"