TEMPO.CO , Jakarta: Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho mengaku kecewa dengan keputusan pelimpahan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung. Emerson menyebut kekecewaan ini bukan hanya dirasakan pegiat antikorupsi melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini memberikan kesan buruk bagi KPK," kata Emerson ketika dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015.
Menurut dia, pelimpahan kasus tersebut mampu memperburuk kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Terlebih saat ini ada sejumlah tersangka di KPK yang berusaha menempuh gugatan praperadilan seperti Budi Gunawan.
"Tujuannya, mereka ingin dilimpahkan ke Kejaksaan Agung atau Polri. Koruptor lebih senang disidik oleh bukan KPK," kata Emerson.
Dia juga mempertanyakan misi dan visi pimpinan sementara KPK. Sebab usai pimpinan sementara KPK dilantik, lembaga antirasuah tersebut tampak lemah dalam menentukan sikap. "Ini benar-benar preseden buruk pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan KPK telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung disertai catatan bahwa kepolisian sudah pernah menangani kasus yang sama. "Kejaksaan akan mempelajari berkas itu, menindaklanjuti penanganannya," ujar Prasetyo di gedung KPK, hari ini.
Dasar pelimpahan kasus ini adalah putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan komisi antirasuah tidak berwenang mengusut kasus Budi karena Budi tidak memenuhi unsur penyelenggara negara atau penegak hukum.
Prasetyo menyatakan penanganan perkara Budi harus cepat dan berbiaya murah. "Kami berpendapat bahwa penerusan (kasus Budi Gunawan) ke Polri akan lebih efektif," ujar Prasetyo.
INDRA WIJAYA