TEMPO.CO , Padang - Polisi mulai menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Polisi menggunakan Pasal 310 junto Pasal 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, para terlapor juga dijerat Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena tulisan itu sudah dimuat di media, termasuk media sosial," ujar Kepala bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsi, Senin 2 Maret 2015.
Sarpin adalah hakim yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin melaporkan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik. Mereka menyebut Sarpin dibuang secara adat dari alumnus Universitas Andalas saat mengikuti aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) Lawan Koruptor di Padang, 17 Februari lalu.
Jumat pekan lalu, Sarpin melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Barat. Dalam kesempatan itu, Sarpin langsung dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Jumat lalu langsung dimintai keterangan," ujar Syamsi.
Polisi, kata Syamsi, akan memanggil dua orang saksi dari pihak pelapor pada pekan ini. Sementara, untuk pemeriksaan terlapor, ia mengaku belum diagendakan.
Sebelumnya, Penasihat hukum Feri dan Charles, Rony Saputra, mengatakan hal yang dipersoalkan Sarpin bukanlah tindak pidana. Sebab, tidak ada unsur pencemaran nama baik dalam pernyataan Feri dan Charles. "Yang dipersoalkan Sarpin adalah judul dari sebuah media lokal. Seharusnya yang bersangkutan mengajukan hak jawab."
ANDRI EL FARUQI