TEMPO.CO , Jakarta:Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting mengatakan sejumlah skenario kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terus berjalan. Ia menyebutkan presiden dan sejumlah lembaga negara turut terlibat melemahkan komisi antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Proses kriminalisasi KPK berjalan sistematis. Presiden hanya menyelamatkan KPK tapi tidak menghentikan kriminalisasi," kata Miko saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015.
Berikut deretan lembaga yang terlibat dalam pelemahan KPK:
1. Presiden
Miko mengatakan Presiden Joko Widodo hanya membiarkan kepolisian dan KPK menyelesaikan kasusnya masing-masing. "Presiden tampak tak ingin melerai pertengkaran KPK dengan kepolisian," kata Miko.
Ia menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang pelaksana tugas pimpinan KPK tak mampu menyelamatkan KPK dari kriminalisasi. "Buktinya pelaksana tugas bukannya menguatkan KPK tapi membiarkan kriminalisasi jalan terus, ini mengecewakan," kata Miko.
2. Mahkamah Agung
Menurut Miko Ginting, putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjadi acuan pelimpahan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung. Miko menilai putusan Sarpin soal penetapan objek praperadilan masih diperdebatkan.
"Seharusnya Mahkamah bisa meluruskan putusan itu, misalnya karena Sarpin melampaui kewenangan," kata dia.
KPK sempat mengajukan kasasi atas putusan Sarpin. Namun, kata Miko, pengadilan belum menerima atau menolak kasasi KPK. Jika ditolak, Miko meminta KPK mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Nyatanya, KPK justru menyerahkan penyidikan Budi Gunawan ke Kejaksaan dan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum dan Kepolisian menyatakan polisi berwenang menyidik kasus korupsi. "Ada potensi kasus di SP3 jika ditangani kepolisian," kata Miko.
3. Kepolisian
Miko mengatakan polisi membangkang perintah presiden. "Mereka senang ada peluang menghentikan kasus Budi dan terjadi pembangkangan polisi kepada presiden," kata Miko. Presiden meminta hentikan kriminalisiasi, tapi polisi terus memproses laporan masyarakat yang mengkriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK.
4. Dewan Perwakilan Rakyat
Miko mengatakan DPR telah menyusun skenario untuk menjerumuskan presiden dalam kriminalisasi KPK. "Mereka menguji Budi Gunawan yang jelas-jelas tersangka," kata dia. DPR, kata Miko, juga akan mempertanyakan Perpu pelaksana tugas pimpinan KPK.
PUTRI ADITYOWATI