TEMPO.CO, Malang - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjajanto, tidak bersedia menanggapi soal penyerahan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Bambang beralasan statusnya bukan lagi pejabat aktif, sehingga tidak bijak bila mengomentari persoalan tersebut. "Saya tak punya kapasitas untuk itu. Lebih baik bertanya ke pimpinan KPK," kata Bambang selepas menjadi pembicara seminar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Senin, 2 Maret 2015.
Mengenai publik yang masih meragukan kapasitas dan kapabilitas para pimpinan sementara KPK, Bambang juga enggan berkomentar. Ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pimpinan KPK saat ini. Publik, kata dia, bisa menilai berdasarkan rekam jejak dan kinerja mereka selama ini. "Jika publik tak percaya, itu urusan publik," kata dia.
KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan komisi antirasuah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan Agung disertai catatan bahwa kepolisian sudah pernah menangani kasus yang sama.
"Kejaksaan akan mempelajari berkas itu, menindaklanjuti penanganannya," ujar Prasetyo di gedung KPK. Dasar pelimpahan kasus ini adalah putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan komisi antirasuah tidak berwenang mengusut kasus Budi karena KPK bukan merupakan penyelenggara negara atau penegak hukum.
Prasetyo menyatakan penanganan perkara Budi harus cepat dan berbiaya murah. "Kami berpendapat bahwa penerusan (kasus Budi Gunawan) ke Polri akan lebih efektif," ujar Prasetyo.
EKO WIDIANTO