Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Mati Akan Dipindah, LP Madiun Perketat Pengamanan  

image-gnews
Beberapa polisi berlatih mengawal para terpidana mati, terlihat para anggota polisi menggunakan tutup wajah, untuk menyamarkan identitas. Markas Komando Brimob, Denpasar, Bali, 27 Februari 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
Beberapa polisi berlatih mengawal para terpidana mati, terlihat para anggota polisi menggunakan tutup wajah, untuk menyamarkan identitas. Markas Komando Brimob, Denpasar, Bali, 27 Februari 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, memperketat pemantauan di dalam penjara menjelang pelaksanaan eksekusi Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus narkotika. Sejak sepekan terakhir jumlah sipir yang bersiaga antara 15 hingga 17 petugas setiap malam.

"Sebelumnya hanya 11 petugas yang jaga. Sekarang pejabat struktural seperti kepala seksi dan kepala bidang ikut membantu mengontrol," kata Kepala LP Madiun Anas Saeful Anwar, Selasa, 3 Maret 2015.

Penambahan personel, ia melanjutkan, tidak sekadar meningkatkan pengamanan. Tapi, juga untuk mempermudah koordinasi dengan jaksa bila sewaktu-waktu menjemput Raheem untuk dipindahkan dari LP Madiun ke LP Nusakambangan.

Senin siang kemarin, 2 Maret 2015, jaksa telah memberitahukan surat izin pemindahan Raheem yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami siap-siap untuk serah terima narapidana yang akan dieksekusi mati. Tapi, belum mengetahui waktunya," ujar Anas.

Meski belum dapat memastikan secara pasti, Anas memprediksi proses pengiriman Raheem ke LP Nusakambangan berlangsung pekan ini. Sebab, sesuai informasi yang ia terima, pemindahan terpidana Duo Bali Nine, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, juga akan dilakukan pekan ini. "Saya kira tidak akan lama-lama, setelah Duo Bali Nine dipindahkan," kata dia .

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raheem merupakan salah satu dari sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan dalam waktu dekat. Pria ini tertangkap oleh polisi di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram pada 1999.

Setelah grasi yang diajukannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2014, isu tentang pelaksanaan eksekusi mati para terpidana mati ini semakin santer diberitakan. Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin menyatakan belum belum mengetahui jadwal eksekusi bagi Raheem. "Kami mulai mempersiapkan proses pelaksanaannya dan untuk waktunya kami juga belum tahu," ujar dia.

Salah satu langkah yang telah dipersiapkan jaksa adalah menunjuk tim yang akan mendampingi Raheem dari LP Madiun ke LP Nusakambangan. Upaya lain yang dilakukan ialah berkoordinasi dengan petugas LP Madiun untuk memantau kondisi kesehatan Raheem.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

21 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

22 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

30 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

38 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.