Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Begal Remaja: Jangan Jadikan Anak Miniatur Orang Tua  

image-gnews
Polisi menunjukan tiga tersangka pelaku begal motor IS (18), D (18), dan ADP (18) berikut barang bukti yang berhasil ditangkap  di Mapolresta Depok, Jawa Barat, 1 Februari 2015.  ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi menunjukan tiga tersangka pelaku begal motor IS (18), D (18), dan ADP (18) berikut barang bukti yang berhasil ditangkap di Mapolresta Depok, Jawa Barat, 1 Februari 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para orang tua diminta tidak menjadikan anak sebagai investasi atau miniatur. "Mereka harus memperlakukan anak sebagai manusia utuh yang memiliki potensi masing-masing," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto di kantornya, Selasa, 3 Maret 2015. Pendapat itu disampaikan terkait dengan ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan jalanan di mana sebagian besar masih remaja.

Menurut Susanto, pencegahan keterlibatan anak dan remaja dalam kasus kejahatan begal perlu dilakukan keluarga dan pemerintah. Komisi Perlindungan Anak memberi rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, katanya, pemerintah perlu memberdayakan keluarga dan bukan hanya pada aspek ekonomi tetapi perlu juga adanya perspektif perlindungan anak.

Orang tua, ujarnya, jangan menganggap anak sebagai investasi atau miniaturnya.  Kasus-kasus kekerasan yang ada di lingkungan rumah tangga kerap dipicu bias atau kesalahan pada cara orang tua memperlakukan anak.

Rekomendasi kedua, perlunya pemerintah pusat maupun daerah memastikan tidak adanya bibit-bibit kekerasan di sekolah. "Karena hampir setiap hari kami menerima laporan kasus kekerasan di lingkungan sekolah," kata dia.

Ia menilai perlunya mencabut akar-akar kekerasan di lingkungan sekolah untuk membersihkan anak dari tindak kejahatan maupun kekerasan. Sistem sekolah ramah anak menjadi salah satu jalan yang harus dipilih pemerintah untuk memperbaiki situasi. Sekolah ramah anak ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 8 tahun 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalamnya diatur beberapa prinsip, yaitu tidak adanya diskriminasi, antikekerasan,  merendahkan martabat anak, mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak, dan memperhatikan hak anak untuk hidup. Lalu adanya kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, hak anak untuk berpartisipasi, berkumpul dengan teman sebaya, dan didengar pendapatnya.

Ketiga, KPAI menyarankan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan memiliki perspektif perlindungan anak sebagai dasar dalam membangun budaya pembelajaran yang ramah anak. Ia mengatakan pola pendidikan nasional Indonesia masih menggunakan sistem-sistem pendekatan teori pendidikan tanpa mengintegrasikan hak asasi manusia dalam sistem pendidikan.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.