TEMPO.CO , Malang:Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto masih menerima gaji meski telah berstatus sebagai pimpinan nonaktif di KPK. Gaji tersebut tetap diterima, namun belum mengetahui berapa jumlah gaji yang diterima. "Jumlahnya belum tahu, belum saya cek," kata Bambang usai seminar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Senin, 2 Maret 2015.
Menurutnya, mengenai gaji pejabat negara ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pejabat nonaktif, katanya, mendapat hak yang sama seperti pimpinan KPK lainnya. Termasuk fasilitas yang diterima tetap sama. Hanya saja ia enggan merinci hak yang diterima pimpinan KPK. "Tapi gajinya tidak penuh," katanya.
Selama nonaktif sebagai pimpinan KPK, Bambang Widjojanto berusaha mengkampanyekan gerakan antikorupsi. Termasuk yang ia lakukan di dalam kampus dan publik. Ia ingin tetap terlibat dalam gerakan antikorupsi. Termasuk mengikuti aksi unjukrasa menolak kriminalisasi KPK yang dilakukan Koalisi Masyarakat Malang Antikorupsi (Kommak) di depan kampus Universitas Brawijaya Malang. Bambang gagal ikut aksi dan demonstrasi lantaran jadwal pesawat yang ditumpanginya terlambat.
Dalam aksinya Kommak menuntut agar Presiden menarik lagi keputusan menonaktifkan Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Lantaran berdasar temuan Ombudsman terjadi maladministrasi dalam penangakapan Bambang Widjojanto dan penetapan tersangka dua pimpinan KPK, serta pembenahan besar-besaran di tubuh Kepolisian karena dianggap melakukan kriminalisasi KPK.
"Pecat Budi Waseso, dia biang kriminalisasi KPK," kata koordinator aksi Zein Ihyaulumudin. Zein meminta Presiden turun tangan untuk mencegah kriminalisasi KPK. Ia juga meminta agar kasus rekening gendut BG tetap ditangani KPK dan tidak dilimpahkan ke penegak hukum lain.
EKO WIDIANTO