TEMPO.CO, Nusa Dua - Dua janji kampanye yang diusung Ketua Umum Partai Amanat Nasional terpilih, Zulkifli Hasan, masuk dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Dua janji itu adalah memberikan kewenangan yang besar kepada pengurus daerah dan penyelenggaraan konvensi calon presiden atau wakil presiden.
"Otonomisasi dan konvensi masuk AD/ART partai," kata Zulkifli di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Senin, 2 Maret 2015. "Semua sudah diatur sehingga PAN kami harapkan menjadi partai yang modern."
Dalam pleno pembacaan hasil sidang komisi, perwakilan komisi AD/ART, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan sejumlah perubahan konstitusi partai matahari itu. Di antaranya adalah pengubahan nama mahkamah penyelesaian sengketa menjadi mahkamah partai dan pembentukan dewan kehormatan.
Selain itu ada juga perubahan masa bakti pengurus partai yang tadinya maksimal dua periode. "Untuk membatasi kekuasaan, masa bakti pengurus pusat, wilayah, dan daerah sebanyak-banyaknya dua periode dan dapat dipilih kembali bila partai membutuhkan," kata Viva.
Viva juga menyebutkan kewenangan penunjukan calon kepala daerah yang diusung partai dengan berpedoman pada otonomisasi. "Gubernur ditetapkan pengurus pusat berdasarkan usulan pengurus wilayah," ujarnya. "Bupati dan wali kota ditetapkan pengurus wilayah atas usulan pengurus daerah."
PRIHANDOKO