TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan DPR baru membahas aturan teknis mengenai program rumah aspirasi seusai reses pada 23 Maret mendatang. "Nanti akan kami putuskan bagaimana mekanisme pelaksanaannya di lapangan," ujar Agus saat dihubungi, Selasa, 3 Maret 2015.
Menurut Agus, salah satu mekanisme bakal diputuskan terkait dengan operasional rumah aspirasi. Saat ini ada dua gagasan yang berkembang, yaitu setiap anggota Dewan mengelola rumah aspirasi secara perorangan dan rumah dikelola bersama oleh beberapa anggota parlemen di setiap daerah pemilihan.
Selain operasional, pembahasan juga akan mengkaji mekanisme tindak lanjut dari aspirasi yang diterima setiap rumah aspirasi. Sebelumnya, ada kekhawatiran dari sejumlah anggota DPR bahwa rumah aspirasi hanya akan menjadi tempat parkir proposal permintaan bantuan dan kegiatan sosial dari masyarakat. "Nanti akan disusun bagaimana tindak lanjut dari setiap proposal yang masuk," ujar Agus.
Rumah aspirasi merupakan program baru yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang disahkan pada pertengahan Februari lalu. Anggaran untuk pendirian rumah aspirasi termasuk dalam Rp 1,6 triliun suntikan dana tambahan untuk DPR. Rencananya, setiap anggota DPR mendapat Rp 150 juta per tahun untuk membiayai rumah aspirasi. Dengan dana tersebut, anggota DPR bisa membentuk sekretariat permanen lengkap dengan tenaga ahli dan staf administrasi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhidin Muhammad Said menilai program rumah aspirasi yang sedang disiapkan DPR bisa menjadi bumerang bagi anggota parlemen. Menurut dia, para anggota Dewan bakal kesulitan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang terhimpun di rumah aspirasi. "Belum ada aturan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut," kata Muhidin saat dihubungi kemarin.
IRA GUSLINA SUFA