TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap tersangka baru kasus dugaan pemalsuan keterangan saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Tersangka baru itu berinisial Z.
"Dia merupakan (anggota) tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010," ujar juru bicara Polri, Rikwanto, di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa, 3 Maret 2015.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan keterangan saksi tersebut. Ia disangka mengarahkan saksi agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Bambang sudah menjalani dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga.
Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, 4 Februari lalu, penyidik mengenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembantu Suatu Kejahatan.
Rikwanto mengaku belum bisa menyebutkan detail penangkapan tersangka baru ini. Ia menambahkan, tersangka baru ini akan diumumkan begitu informasi sudah lengkap.
Salah satu penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan Z ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, pada Senin malam, 2 Maret 2015. Z, kata penyidik, memiliki peran yang sama dengan Bambang, yaitu mengarahkan saksi dalam sidang sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat.
ISTMAN M.P.