TEMPO.CO, Sydney — Gedung Konsulat Jenderal Indonesia di Sydney, Australia, dilempar balon berisi cairan sewarna darah pada Selasa, 3 Maret 2015. Insiden itu diketahui staf konsulat yang hendak masuk kerja. Saat menyaksikan genangan cairan sewarna darah di depan gerbang kantor, staf konsulat langsung melapor ke polisi dan Kementerian Luar Negeri Australia.
“Dari hasil pantau kamera rekaman, ada seorang perempuan membawa sepuluh balon berisi cairan yang belum diketahui ke gedung konsulat sekitar pukul 22.30 semalam,” kata Akbar Makarti, pejabat KJRI Sydney, kepada The Daily Telegraph. Perempuan itu kemudian menginjak balon hingga ceceran cairan bertebaran di sekitar gerbang.
Makarti menduga insiden ini merupakan bentuk protes terhadap rencana eksekusi mati dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Kedua warga Australia yang dipidana mati dalam kasus narkoba ini akan menjalani eksekusi setelah dipindahkan dari LP Krobokan di Bali ke Nusakambangan dalam kurun waktu tidak lebih dari 48 jam.
Sebelumnya, KJRI Sydney telah menerima sejumlah e-mail, telepon, hingga surat dari warga Benua Kanguru yang memprotes rencana eksekusi duo Bali Nine itu. Makarti menyebut pihaknya menghormati opini warga Australia dan menyerahkan surat-surat itu kepada pemerintah Indonesia hampir setiap hari. “Tetapi vandalisme seperti ini tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.
Juru bicara Kepolisian New South Wales mengatakan tim penyelidik saat ini tengah mencari pelaku yang menggunakan pakaian berwarna terang. Adapun cairan sewarna darah yang disebar ke gerbang KJRI disebut sebagai bahan yang tidak berbahaya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan persiapan pelaksanaan eksekusi telah mencapai 90 persen. Namun, Prasetyo belum menjelaskan waktu eksekusi mati tersebut.
Kasus Bali Nine terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya dijuluki Bali Nine karena melibatkan sembilan warga Australia yang berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menuju Australia.
Empat dari sembilan orang tersebut, yakni Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence, ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Adapun Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat. Namun, pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang.
Empat orang lain, yakni Nguyen, Sukumaran, Chen, dan Norman, ditangkap di Hotel Melasti, Kuta, karena menyimpan heroin seberat 350 gram dan barang-barang lain yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan itu.
DAILY TELEGRAPH | SITA PLANASARI AQUADINI