TEMPO.CO, Jakarta - Erwiana Sulistyaningsih senang mendengar putusan pengadilan yang memvonis bekas majikannya, Law Wan Tung, dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis terhadap warga negara Hong Kong itu itu mendekati hukuman maksimal pengadilan distrik di Hong Kong, yaitu 7 tahun penjara. "Saya senang. Hakim mendengarkan tuntutan saya seutuhnya," kata Erwiana dalam konferensi pers di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2015.
Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis Law Wan Tung 6 tahun penjara dan denda HK$ 15 ribu pada 27 Februari lalu. Tung juga diwajibkan membayar gaji Erwiana selama 8 bulan, yaitu HK$ 28.800 atau sekitar Rp 46 juta. Pengadilan memutuskan Tung terbukti bersalah menganiaya Erwiana hingga perempuan berusia 24 tahun itu menderita luka fisik dan mental.
Erwiana mengatakan tak lagi sakit hati terhadap bekas majikannya itu. "Saya sudah memaafkan. Kalau bertemu juga enggak trauma lagi," kata Erwiana. "Namun proses hukum dan kompensasi harus tetap berjalan."
Tung dijerat 18 dari 20 dakwaan yang diajukan Erwiana. Dakwaan tersebut antara lain kekerasan fisik, intimidasi pidana, dan kegagalan membayar gaji. Selain divonis 6 tahun penjara, Tung diharuskan membayar denda HK$ 15 ribu atau sekitar Rp 25 juta kepada Erwiana karena tak memberikan libur mingguan, libur nasional, dan asuransi kepada perempuan asal Ngawi itu.
Erwiana mengatakan kemenangannya hanya bagian kecil dari fenomena gunung es. "Di depan pengadilan saya katakan perbudakan modern di Hong Kong itu nyata dan ada," katanya. "Pemerintah Hong Kong harus memperbaiki sistem kerja buruh migran yang harus live in (hidup serumah dengan majikan)."
Kasus Erwiana mencuat pada awal 2014. Atas kegigihannya memperjuangkan penegakan hukum bagi dia sendiri dan seluruh buruh migran, ia masuk daftar 100 orang paling berpengaruh versi majalah Time pada 2014.
INDRI MAULIDAR