TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jakarta Budget Watch Syahrial Andhika menyebutkan ada enam pihak yang bertanggung jawab terkait dengan lolosnya pengadaan uninterruptible power supply sebesar Rp 280 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
Alat pencadangan listrik tersebut dibagikan ke 49 SMA dan SMK di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. "Mereka itu yang harus bertanggung jawab," kata dia saat dihubungi kemarin.
Berikut enam pihak yang harus bertanggung jawab dalam pengadaan UPS:
1. Dinas Pendidikan DKI
Keterlibatan Dinas dalam pengadaan UPS perlu ditelisik karena jika memang tidak mengajukan barang tersebut, yang bersalah bukan mereka. "Ini perlu dilihat apakah ada surat pengajuan dari Dinas," ucap Syahrial.
2. Komisi Pendidikan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Setiap kegiatan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dibahas di tingkat komisi. Jika dalam hasil pembahasan itu ada usul kegiatan pengadaan UPS, maka perlu dilihat pengusulnya dari DPRD atau dari Dinas.
3. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI
Badan ini adalah filter terakhir dalam penganggaran. Bappeda menjadi peng-input kegiatan dari satuan kerja perangkat daerah. Jika ada kegiatan janggal, seharusnya Bappeda tahu lebih dulu.
4. Kementerian Dalam Negeri
Kementerian memiliki fungsi kontrol terhadap APBD. Jika ada yang janggal seharusnya dilakukan evaluasi.
5. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI
Lembaga ini seharusnya tahu apabila ada harga yang janggal. Lelang seharusnya tidak dilakukan.
6. Pengusaha
Pengusaha pemenang proyek UPS kebanyakan berasal dari pengusaha yang sama. Bahkan terbukti kantor-kantor pemenang tender tidak sesuai dengan bisnisnya.
ERWAN HERMAWAN