TEMPO.CO, Kupang - Sepasang suami-istri, Slamet Hendriyanto dan Akifa, terancam hukuman mati setelah ditangkap Direktorat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Mereka ditangkap di Bali. Ini hasil pengembangan kasus tersangka narkoba Jane yang ditangkap di Kupang," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polda NTT Komisaris Besar Kumbul K.S. kepada wartawan saat mengekspos barang bukti dan tersangka kasus narkoba, Rabu, 4 Maret 2015.
Pasangan suami-istri yang belum memiliki anak ini merupakan kaki tangan Jheni Widayati dan Ady Rosadi sebagai pemilik sabu-sabu. Dari tangan empat tersangka itu, polisi menyita 5 paket sabu-sabu, 1 alat bong, dan 4 pipet.
Berdasarkan pengakuan tersangka, menurut Kumbul, sabu-sabu yang diedarkan pasangan suami-istri ini dijual dengan harga Rp 1,5 juta per paketnya. Setelah ditangkap di Bali, mereka beserta dua tersangka lain dibawa ke Kupang untuk diproses.
Menurut Kumbul, saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolda NTT. Mereka dikenai Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal mati atau seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang pengguna narkotik bernama Jane di sebuah tempat kos di wilayah Kelapa Lima. Jane ditangkap dengan barang bukti 11,2 gram narkoba jenis sabu. Jane mengaku mendapatkan narkoba itu dari tangan Widayati di Surabaya.
Slamet, Akifa, Widayati, dan Ady Rosadi ditangkap pada 1 Maret 2015 di Bali. Setelah ditangkap, empat pengedar sabu ini dibawa ke Polda NTT menggunakan pesawat Garuda, Selasa, 3 Maret 2005.
YOHANES SEO