TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 Maret 2015. Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol tiba-tiba memarahi Annas.
"Jaga etika Anda dalam persidangan. Anda sebagai mantan gubernur seharusnya mengerti," ujar Barita sambil menunjuk-nunjuk Annas.
Insiden tersebut terjadi saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan barang bukti ke meja majelis hakim. Penyerahan bukti tersebut disaksikan empat saksi dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya. "Mohon maaf Yang Mulia," ujar Annas setelah hakim marah.
Jaksa penuntut umum Ariawan mengatakan kemarahan hakim bermula saat salah satu saksi, yaitu Riyadi, menunjukkan sebuah peta yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Di dalam peta itu terdapat wilayah yang ditandai dengan inisial AM.
Saat itu juga, Annas merasa inisial tersebut menunjuk dirinya. Annas tak terima dengan tanda tersebut. Ariawan mengatakan saat itu Annas protes kepada saksi Supardi karena merasa namanya dicemarkan. "Mendengar itu, hakim marah," ujar Ariawan kepada Tempo.
Dalam sidang yang sempat tertunda selama satu pekan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan saksi yang terdiri atas pejabat Provinsi Riau dan pihak swasta. Pada pemeriksaan saksi tahap pertama, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang yang terdiri atas seorang tenaga ahli profesional pemetaan, Riadi Mustofa; Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arif Despensari; Kepala Seksi Inventarisasi Hutan Dinas Kehutanan Arif Suprianto; serta Kepala Subdit Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Supriyadi.
Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati, dan Burhanuddin. Mereka masing-masing merupakan direksi dari PT Anugrah dan PT Citra Utama.
Pada pekan lalu, sidang Annas Maamun dibatalkan. Tersangka mengaku sakit maag sehingga tak hadir dalam sidang.
IQBAL T. LAZUARDI S.