TEMPO.CO , Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memprotes keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi bekas calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Protes disulut kesepakatan KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian sebagai jalan keluar kisruh komisi dengan polisi.
"Kami tak sepakat jika perkara korupsi Budi dibarter dengan penghentian serangan terhadap KPK," kata seorang pegawai KPK kepada Tempo di kantornya, Selasa, 3 Maret 2015.
Pegawai itu, yang minta dirahasiakan identitasnya, mengaku tahu pimpinan lembaganya berupaya menghentikan 'serangan' terhadap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Setelah menetapkan Budi tersangka, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penyidik KPK Novel Baswedan.
'Serangan' polisi bukan cuma itu. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan Endang Tarsa dan keluarganya berkali-kali didatangi polisi. Ary Widyatmoko dilaporkan ke polisi karena ia turut terlibat menetapkan Budi tersangka saat menjabat Direktur Penyelidikan. Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang juga dilaporkan saat melawan kubu Budi di sidang praperadilan.
Semua 'serangan' itu, tak mengurangi semangat para pegawai KPK bekerja. Seorang pegawai tersebut mengatakan, ia dan kawan-kawannya sudah tahu bekerja di komisi antirasuah sama dengan berjihad.
Pegawai ini mengatakan, banyak rekannya yang berharap pimpinan lembaganya mengajukan KPK untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Budi. "Kami tak mau dugaan korupsi Budi yang begitu besar ditukar dengan kasus-kasus kecil seperti kasus Novel," katanya. "Sebab seperti kami, Novel pun sudah menyatakan jihadnya memberantas korupsi."
Tapi upaya Peninjauan Kembali itu ternyata tak dilakukan. Pimpinan KPK secara resmi malah mengumumkan pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung pada Senin, 2 Maret 2015. Pelimpahan itu yang kemudia menyulut aksi protes oleh para pegawai KPK pada Selasa, 3 Maret 2015.
Sumber Tempo mengatakan barter kasus Budi menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan KPK dengan Jaksa Agung pada 23 Februari 2015. Menurut sumber itu, KPK melontarkan ide pelimpahan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. KPK kemudian ingin pelimpahan itu menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk berhenti 'menyerang' KPK.
Jaksa Agung M. Prasetyo, ketika itu, menyatakan bahwa pelaksana tugas Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa pengusutan kasus Samad dan Bambang sudah "Harga mati polisi."
Tapi pimpinan KPK tak menyerah. Menurut sumber yang sama, pimpinan menimbang bahwa yang perlu diselamatkan bukan hanya Samad dan Bambang, melainkan juga para pegawai dan penyidiknya.
Ketua KPK sementara Taufiequrrachman Ruki tak merespon pesan pendek dan panggilan telepon Tempo saat ditanya soal dugaan barter kasus ini. Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi Sapto Pribowo juga enggan berkomentar.
MUHAMAD RIZKI