TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kliennya akan datang ke kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian siang ini. Bambang, menurut Muji, datang atas inisiatif sendiri untuk meminta surat balasan polisi atas pertanyaan yang dilayangkan pekan lalu.
"Mas Bambang akan ke Bareskrim pukul 13.00. Salah tujuannya meminta kepada Kapolri membalas surat keberatan," kata Muji di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015.
Pada Selasa, 24 Februari 2015, Bambang datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim atas dugaan kasus pengarahan kesaksian palsu. Bambang dilaporkan oleh Sugianto Sabran karena diduga mengarahkan kesaksian palsu pada persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Pekan lalu, Bambang seharusnya menjalani pemeriksaan ketiga. Pemeriksaan pertama yaitu saat ia ditangkap pada 23 Januari 2015, kedua pada 3 Februari 2015, dan ketiga pekan lalu. Namun, Bambang menolak diperiksa dan malah mengantarkan surat keberatan langsung ke Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak.
Dalam surat itu, Bambang menanyakan pasal sangkaan kepadanya yang bertambah dari panggilan sebelumnya. Ia juga menanyakan belum diterimanya berita acara pemeriksaan oleh penyidik.
Muji mengatakan kedatangan Bambang kali ini bukan atas panggilan kepolisian. Namun, jika Bambang siap jika harus sekaligus menjalani pemeriksaan. Selain menanyakan balasan surat keberatan, rencananya Bambang akan meminta langsung kepada polisi untuk diperbolehkan melakukan gelar perkara khusus. "Kami ingin ada gelar perkara khusus," kata Muji.
PUTRI ADITYOWATI