TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menyarankan lembaga antirasuah itu mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut dia, bila Mahkamah Agung mengabulkan PK, maka tidak akan membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan yang telah digugurkan melalui putusan sidang praperadilan yang diketok hakim Sarpin Rizaldi.
"Mungkin saja kemudian KPK berwenang untuk mengambil alih kembali kasus itu," ujar Hehamahua di gedung KPK, Rabu, 4 Maret 2015. Dua hari lalu, pimpinan komisi antirasuah memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Keputusan ini diambil karena hakim Sarpin menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan mengusut kasus Budi.
Sebab, Budi disangka korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Karena itu, Sarpin menganggap Budi saat itu bukan penyelenggara negara maupun penegak hukum.
Hehamahua mengatakan KPK tetap bisa mengajukan PK meski sebagai penegak hukum. "Kejaksaan Agung pernah mengajukan PK," ujarnya.
Dia pun sudah menebak bila putusan praperadilan mengabulkan gugatan Budi Gunawan bisa mengacaukan hukum di Indonesia.
"Dampaknya tersangka di seluruh kabupaten atau kota akan mengajukan praperadilan baik narkoba maupun kriminal," kata Hehamahua.
LINDA TRIANITA