TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Peneringan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Jumat, 6 Maret 2015. Denny dipanggil sebagai saksi sekaligus terlapor dugaan korupsi sistem online pembuatan paspor atau payment gateway.
Rikwanto mengungkapkan Denny dilaporkan dua kali ke Mabes Polri. "Kami akan memeriksa seluruh saksi, termasuk terlapor Denny Indrayana. Tapi belum ada dugaan siapa yang mengambil keuntungan," kata Rikwanto kepada Tempo di kantornya, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Rikwanto, laporan pertama masuk dengan pelapor Andi Syamsul Bahri dari LSM Pijar pada 10 Februari 2015. Kemudian, polisi juga melaporkan pada 24 Februari 2015. Sejak laporan pertama, penyidik segera menyelidiki kasus tersebut.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam kurun waktu kurang dari sebulan. "Seluruh saksi yang diperiksa merupakan pegawai kementerian," kata Rikwanto. Salah satu saksi adalah Direktur Teknologi Keimigrasian Kementerian Hukum.
Denny dilaporkan karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program Sistem Pelayanan Paspor terpadu (SPPT) online. Denny mempelopori program ini untuk menghapuskan pungutan liar dalam pengurusan paspor.
Pada Juli-Oktober 2014, kata Rikwanto, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. "Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 32 miliar," kata Rikwanto.
Menurut dia, kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung. "Uang itu mampir dulu ke dua vendor. Secara ketentuan tak boleh," ujarnya. "Jumlah kerugian negara masih kami usut."
PUTRI ADITYOWATI