Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Annas Maamun, Jaksa Hadirkan Sembilan Saksi  

image-gnews
Penyidik KPK memasuki ruangan Tata Usaha di Kantor Gubernur Riau, Annas Mammun di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Penyidik KPK memasuki ruangan Tata Usaha di Kantor Gubernur Riau, Annas Mammun di Pekanbaru, Riau, 6 Oktober 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 4 Maret 2015. Dalam sidang yang sempat tertunda selama sepekan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, mendatangkan sembilan saksi untuk menyampaikan keterangannya di depan Majeils Hakim.

Salah satu saksi yang didatangkan dalam persidangan, adalah Kepala Seksi Pentagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Ardesianto yang dilibatkan dalam tim terpadu dalam menentukan rekomendasi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Ia mengatakan, pada tanggal 9 Agustus 2014, terdakwa Annas Maamun yang pada saat itu menjabat sebgai Gubernur Riau, mendapatkan Surat Keputusan Dari Kementrian Kehutanan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Setelah SK tersebut turun, ia bersama anggota tim terpadu lainnya melakukan pengkajian atas rekomendasi tersebut. Dari hasil pengkajian, mereka mendapatkan selisih seluas 1 juta hektar yang belum masuk dalam SK Menteri Kehutanan tersebut.

Setelah selesai melakukan pengkajian, ia bersama tim terpadu lainnya mendatangi kediaman Annas Mamun untuk meminta petunjuk mengenai lokasi mana saja yang mendapat prioritas untuk dilakukan dalam perubahan luas kawasan bukan hutan kepada Menhut.

"Saya tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Gubernur (terdakwa) dalam menentukan lokasi yang mendapatkan prioritas perubahan kawasan hutan," ujar Ardesianto dalam kesaksiannya di ruang sidang.

Ia mengatakan, setelah surat usulan perubahan pertama disampaikan kepada Menhut dan belum mendapatkan persetujuan, dirinya sempat diperintahkan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar untuk membuat rencana revisi atas surat pertama. "Dalam pembuatan peta pada revisi kedua, ada satu lokasi yang yang berada di luar area rekomendasi tim terpadu, yaitu gambar yang di Kabupaten Kuantan Sengingi," ujar dia.

Ardesianto melanjutkan, dia tidak mengetahui area di Kuantan Sengingi tersebut milik siapa. "Namun, berdasarkan citra satelit, areal tersebut sudah bukan kawasan hutan," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Annas Maamun menerima uang suap yang diberikan Gulat Manurung dan Edison Marudut. Diduga uang itu untuk mempengaruhi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau, untuk memasukkan permintaan Gulat Manurung dan Edison Marudut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gulat dan Edison meminta agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Proivinsi Riau.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut sudah didakwa oleh Jaksa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 15 tahun bui.

Selain Ardisianto, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari delapan saksi, diantaranya seorang tenaga ahli profesional pemetaan Riadi Mustofa, Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau Arif Despensari dan Kepala Subdit Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Bappeda Riau Supriyadi.

Sedangkan saksi lainnya berasal dari pihak swasta, Hendra Siahaan, Jones Silitog, Yulia Rotua Siahaan, Tetty Indrayati dan Burhanuddin. Mereka masing-masing merupakan direksi dari PT Anugrah dan PT Citra Utama.

Seusai Annas Maamun terlibat dalam pemetaan lokasi yang akan dialihfungsikan. Ia pun menunjukan alat bukti berupa peta kawsan hutan lindung yang salah satu wilayahnya terdapat tanda yang menandai kawasan tersebut milik Annas. "Terdakwa menunjukan peta yang akan dijadikan prioritas," ujar dia.

Annas Maamun, melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Gubernur tidak memiilki kewenangan untuk mengatur secara teknis. Ia pun keberatan dengan adanya tanda di dalam peta yang dijadikan alat bukti terdapat inisial kliennya. "Kalau benar ada wilayah yang dimilki Annas, buktikan dengan alat bukti berupa sertifikat," ujar dia.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

9 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

10 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

10 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

21 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).