TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, menyatakan instansinya akan meminta laporan pemantauan terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis bebas Meirika Franola, terpidana kasus penyelundupan narkotik. Komisi Yudisial ingin mempelajari putusan itu.
"Besok, kami minta laporannya, antara lain apakah ada kelemahan dalam dakwaan jaksa penuntut umum atau apakah ada hal-hal ganjil di sekitar pembacaan putusan itu," kata Imam lewat pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 3 Maret 2015.
Komisi Yudisial, menurut Imam, juga akan meminta salinan putusan untuk bahan telaah. Jika nantinya menemukan adanya pelanggaran, Komisi Yudisial akan meminta penjelasan majelis hakim. Misalnya, ada unprofessional conduct, tentu Komisi Yudisial akan meminta klarifikasi.
Senin, 2 Maret 2015, majelis hakim yang diketuai Bambang Edi Supriyanto tidak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ola--panggilan Meirika Franola. "Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa nihil," kata Bambang sebelum mengakhiri persidangan.
Menurut majelis, Ola hanya melanggar dakwaan kedua, yakni menggunakan uang hasil transaksi narkotik dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Namun, karena Ola tengah menjalani hukuman, dakwaan tersebut gugur.
Sebelumnya, Ola didakwa hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ola diduga terlibat peredaran narkotik dari dalam lembaga pemasyarakatan wanita di Tangerang.
SINGGIH SOARES