TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan mengkaji hasil sidang Mahkamah Partai Golkar. Sampai saat ini Laoly belum menerima dokumen hasil sidang tersebut. "Ini kan informasinya masih simpang siur. Tapi nanti kan fakta yuridis dan dokumennya seperti apa nanti kita lihat," ujar Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Laoly, dirinya tak bisa cepat-cepat memutuskan pemenang konflik ini. Dia mengatakan jika mengacu pada Undang-Undang Partai Politik, pengadilan tak berhak memutuskan sengketa ini. "Harus Mahkamah Partai, tapi kan sekarang keputusan Mahkamah Partai simpang siur," ujarnya.
Lebih lanjut Laoly mengatakan setelah menerima dokumen resmi, lembaganya baru bisa mengkaji hal ini. "Kita lihat keputusan pengadilan dulu, Mahkamah Partai, UU Parpol, kan tujuh hari itu. Pokoknya dilihat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, putusan Mahkamah yang dibacakan di kantor DPP Golkar, Slipi, kemarin cenderung menguntungkan kepengurusan hasil musyawarah nasional Ancol yang diketuai Agung Laksono. Mahkamah meminta kubu Agung memegang kendali konsolidasi internal, termasuk merangkul kubu Aburizal Bakrie dalam pemilihan kepala daerah 2015.
Sidang Mahkamah digelar atas permintaan kubu Agung pada 6 Februari lalu. Permintaan sidang itu merupakan tindak lanjut putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan tak bisa menerima dan menindaklanjuti gugatan kubu Agung. Di pengadilan, Agung menggugat keabsahan penyelenggaraan munas Bali yang memenangkan Ical-sapaan akrab Aburizal-sebagai ketua umum.
TIKA PRIMANDARI