TEMPO.CO, Jakarta - Merasa diuntungkan putusan Mahkamah Partai Golkar, kubu Agung Laksono bergegas mengirimkan surat permohonan pengesahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM hari ini, 4 Maret 2015.
"Kami sedang dikejar waktu, banyak hal yang harus kami kerjakan setelah payung hukum jelas," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat Golkar Bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian di gedung Kemenkumham. Lawrence datang mewakili kubu Agung Laksono.
Menurut Lawrence, putusan Mahkamah Partai meminta kubu Agung memimpin konsolidasi ke tingkat daerah atas konflik ini. Mahkamah juga meminta kubu Agung mengurus pilkada serentak pada Desember 2015 serta menggelar musyawarah nasional paling lambat Oktober 2016.
Ditemani puluhan pendukung berbaju kuning, Lawrence mengaku disambut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. "Ibu Dirjen mengatakan bakal menyampaikan permohonan kami ke Pak Menteri," kata dia.
Ia mengaku optimistis Menkumham bakal mengesahkan kepengurusannya. Sebab, Undang-Undang Partai Politik menyebutkan perselisihan partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai. "Mahkamah sudah selesai bersidang. Putusannya tidak draw karena dua hakim memilih kami dan dua hakim lain tidak bersikap," kata Lawrence. "Tak ada alasan Menteri tak mengesahkan kepengurusan kami."
INDRI MAULIDAR