TEMPO.CO, Surabaya- Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Timur mengklaim kepengurusan di tingkat kabupaten maupun kota solid berdiri di belakang M. Romahurmuziy sebagai ketua umum. PPP Jawa Timur mendukung Romahurmuziy banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan kepengurusan kubu Djan Faridz.
"PTUN kan mengabulkan gugatan Suryadharma Ali pada Menteri Hukum dan HAM agar mencabut surat keputusan yang mengesahkan muktamar versi Surabaya. Tapi Menkum HAM memilih tidak mau mencabut dan mengajukan banding," ujar Ketua PPP Jawa Timur Musyafak Noer, Rabu, 4 Maret 2015.
Oleh karena masih dalam proses banding, menurut Musyafak, posisi Ketua Umum PPP masih dipegang Romahurmuziy. Hal ini juga sesuai dengan pengakuan yang telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu yang lalu. "Jadi tidak serta merta putusan PTUN itu mengubah kepengurusan walau kubu Djan Faridz dimenangkan," katanya.
Musyafak juga berpendapat bahwa jika kubu Muktamar Surabaya tidak mengajukan banding maka tampuk kepemimpinan PPP tidak otomatis beralih ke Djan Faridz, melainkan kembali pada keputusan Muktamar Bandung yang memilih Suryadharma Ali sebagai ketua umum.
"Jumat kemarin semua berkas sudah dimasukan untuk pengajuan banding. Kalau proses bandingnya memakan watu satu tahun, maka selama itu pula Ketua Umum PPP masih Romahurmuziy," ujar Musyafak.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN yang diketuai oleh Taguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan Suryadharma Ali. Majelis hakim menilaki gugatan yang diajukan kubu Suryadharma adalah dampak dari intervensi pihak tergugat yakni, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dianggap ikut campur dalam konflik internal partai
Hal ini membuat Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuzy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Menurut Romahurmuziy, putusan hakim yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali tidak berdasar. Bahkan dia membantah adanya campur tangan pemerintah dalam surat keputusan tertanggal 28 Oktober lalu itu.
Dalam SK Kemenkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan disebutkan hanya ada satu DPP PPP, maka Ketua Umum DPP PPP adalah Romahurmuziy dengan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik. "Kami tetap mengacu pada SK itu," ujar Romahurmuziy.
EDWIN FAJERIAL