TEMPO.CO, Jakarta - Inggard Joshua, politikus Partai Nasional Demokrat yang menjadi Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta, mendapat surat teguran dari partainya karena tak juga mundur dari posisinya pada Panitia Hak Angket.
Inggard memutuskan akan melawan dan mengirim surat balik kepada partainya. "Saya akan balas surat itu sekaligus minta penjelasan, pasal mana yang saya langgar dalam aturan AD ART itu?" kata Inggard di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015.
Selain itu, kata Inggard, ia akan menjelaskan proses hukum dengan pelaporan ke KPK yang dijadikan alasan penghentian dukungan dari DPP dengan tata kelola pemerintahan itu. "Saya harap DPP bijak dalam hal ini," kata Inggard.
Menurut Inggard, dia bertahan dalam panitia angket untuk menjalankan fungsi Dewan sebagai pengawas. "Makanya saya juga akan ungkapkan ke DPP bahwa hak angket itu melekat pada anggota Dewan, bukan fraksi, dan saya juga hanya ingin mengungkapkan kebenaran, bukan yang lain," katanya.
Dia juga berharap APBD Jakarta ini selesai dan disahkan sebelum angket selesai. Namun, untuk proses hukum, dia mempersilakan agar tetap berjalan. "Harus tetap berjalan. Jika memang ada oknum yang salah, kita setuju untuk ditindak, baik dari legislatif dan eksekutif," katanya.
Ketika ditanya apakah dia takut atau tidak terhadap sanksi partai yang lebih berat, Inggard mengatakan bahwa dia hanya memperjuangkan hak dan berharap partainya mengerti hal tersebut. "Bukan takut atau tidak, tapi kita memperjuangkan hak. Saya harap partai bisa mengerti dan bijaksana dalam menyikapi ini," ujarnya.
WDA | ANTARA