Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Pembobolan Rekening, Ini Tipnya

image-gnews
Permata Bank. TEMPO/Aditia Noviansyah
Permata Bank. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan perbankan melalui jaringan Internet baru-baru ini menimpa salah seorang nasabah bank. Diduga akibat pembobolan password Internet banking dan alamat e-mail, rekening nasabah tadi dibobol hingga ratusan juta rupiah ketika ia sedang berada di luar kota. Kasus ini sekarang sedang digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Supaya kasus serupa tidak terulang, Direktur Perbankan Retail Bank Permata Bianto Surodjo saat berkunjung ke kantor Tempo pekan lalu memberikan tip untuk menghindari kejahatan perbankan. Pertama, kata dia, jangan sampai kartu tanda penduduk maupun fotokopinya jatuh ke tangan orang yang tidak dikenal.

“Karena fotokopi KTP itu bisa digunakan untuk transaksi perbankan,” ujarnya.

Tip kedua adalah jangan memberikan nomor kartu kredit dan tiga nomor di belakang kartu (card verification code/CVC) kepada orang lain. Ketiga, menurut dia, belajar dari pengalaman nasabah Permata, setiap orang harus menjaga akses e-mail pribadinya. Sebab, saat ini e-mail banyak digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi perbankan, termasuk untuk menerima kiriman nomor password Internet banking.

Tip terakhir, kata Bianto, adalah jangan membuat nomor PIN atau password Internet banking menggunakan angka yang mudah ditebak. Seperti tanggal lahir, nomor 000000, 012345, dan sejenisnya. Sebab, ujarnya, teknik Fraud Social Engineering mampu mempelajari kecenderungan perilaku nasabah dan menebak nomor PIN atau password yang paling sering digunakan. “Nomor 000000 itu paling sering dipakai.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait kasus kejahatan perbankan, pada 18 Februari 2015 lalu seorang nasabah Bank Permata bernama Tjho Winarto menggugat perdata Bank Permata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi Rp 32,2 miliar. Ia menuding Bank Permata lalai mengamankan sistem Internet banking sehingga membuat rekening miliknya dibobol senilai Rp 245 juta pada 28-29 Agustus 2014.

Manajemen Bank Permata menepis tudingan tersebut. Menurut Bianto, Permata sudah memenuhi prosedur dalam mengamankan sistem transaksi Internet banking-nya. Peristiwa yang dialami Winarto, menurut Bianto, adalah kejahatan perbankan dengan modus penggandaan kartu SIM telepon nasabah dan pembobolan password e-mail.

Dengan menggandakan kartu SIM, pembobol diduga bisa menerima SMS verifikasi dari Bank Permata. Sedangkan dengan membobol password e-mail, pelaku kejahatan bisa mendapatkan nomor password baru dari Internet banking nasabah. Mediasi dengan Bank Indonesia juga sudah menyimpulkan bahwa kejadian ini diduga adalah tindak pidana.

EFRI RITONGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.


Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi


Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

31 Oktober 2022

Ilustrasi PermataBank. Dok PermataBank
Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba bersih Rp2,24 triliun pada kuartal III/2022 atau melesat 123 persen


Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.


BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.


Bank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich

4 Maret 2022

Ilustrasi PermataBank. Dok PermataBank
Bank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich

Suwatchai Songwanich menjabat sebagai Direktur Risiko di Bank Permata yang diangkat berdasarkan keputusan RUPSLB 1 Desember 2020.


BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.


Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto


Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.