TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan perbankan melalui jaringan Internet baru-baru ini menimpa salah seorang nasabah bank. Diduga akibat pembobolan password Internet banking dan alamat e-mail, rekening nasabah tadi dibobol hingga ratusan juta rupiah ketika ia sedang berada di luar kota. Kasus ini sekarang sedang digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Supaya kasus serupa tidak terulang, Direktur Perbankan Retail Bank Permata Bianto Surodjo saat berkunjung ke kantor Tempo pekan lalu memberikan tip untuk menghindari kejahatan perbankan. Pertama, kata dia, jangan sampai kartu tanda penduduk maupun fotokopinya jatuh ke tangan orang yang tidak dikenal.
“Karena fotokopi KTP itu bisa digunakan untuk transaksi perbankan,” ujarnya.
Tip kedua adalah jangan memberikan nomor kartu kredit dan tiga nomor di belakang kartu (card verification code/CVC) kepada orang lain. Ketiga, menurut dia, belajar dari pengalaman nasabah Permata, setiap orang harus menjaga akses e-mail pribadinya. Sebab, saat ini e-mail banyak digunakan sebagai sarana untuk bertransaksi perbankan, termasuk untuk menerima kiriman nomor password Internet banking.
Tip terakhir, kata Bianto, adalah jangan membuat nomor PIN atau password Internet banking menggunakan angka yang mudah ditebak. Seperti tanggal lahir, nomor 000000, 012345, dan sejenisnya. Sebab, ujarnya, teknik Fraud Social Engineering mampu mempelajari kecenderungan perilaku nasabah dan menebak nomor PIN atau password yang paling sering digunakan. “Nomor 000000 itu paling sering dipakai.”
Terkait kasus kejahatan perbankan, pada 18 Februari 2015 lalu seorang nasabah Bank Permata bernama Tjho Winarto menggugat perdata Bank Permata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi Rp 32,2 miliar. Ia menuding Bank Permata lalai mengamankan sistem Internet banking sehingga membuat rekening miliknya dibobol senilai Rp 245 juta pada 28-29 Agustus 2014.
Manajemen Bank Permata menepis tudingan tersebut. Menurut Bianto, Permata sudah memenuhi prosedur dalam mengamankan sistem transaksi Internet banking-nya. Peristiwa yang dialami Winarto, menurut Bianto, adalah kejahatan perbankan dengan modus penggandaan kartu SIM telepon nasabah dan pembobolan password e-mail.
Dengan menggandakan kartu SIM, pembobol diduga bisa menerima SMS verifikasi dari Bank Permata. Sedangkan dengan membobol password e-mail, pelaku kejahatan bisa mendapatkan nomor password baru dari Internet banking nasabah. Mediasi dengan Bank Indonesia juga sudah menyimpulkan bahwa kejadian ini diduga adalah tindak pidana.
EFRI RITONGA