TEMPO.CO, Malang - Harga beras di sejumlah pasar tradisional di Malang mulai turun. Penurunan harga beras diduga terjadi setelah dilakukan operasi pasar empat hari lalu. Namun rata-rata harga beras hanya turun tipis, yakni Rp 200-300 per kilogram.
Harga beras kualitas premium seharga Rp 10.500 per kilogram turun menjadi Rp 9.850 per kilogram. "Harga beras mulai turun," kata pedagang Pasar Klojen Malang, Slamet Mulyadi, Rabu, 4 Maret 2015. Ia memiliki persediaan sebanyak 500 kilogram. Sejak harga beras naik, Slamet tak menyimpan beras dalam jumlah besar. Selain keterbatasan modal, dia juga khawatir harga beras mendadak anjlok.
"Harga beras mulai turun, operasi pasar akan kembali dilakukan," kata Kepala Perusahaan Umum Bulog Sub-Divisi Regional Malang, Arsyad. Bulog Malang menggelontorkan beras murah kualitas medium seharga Rp 7.300 per kilogram.
Total sebanyak 30 ton beras dipasok di sejumlah titik di Kota Malang, meliputi Pasar Kebalen, Pasar Merjosari, Pasar Sukun, Pasar Besar, dan Pasar Bunul. Jika operasi pasar terus dilakukan, kata dia, diharapkan harga beras kembali normal.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga memantau gudang beras milik distributor beras. Tujuannya untuk mencegah penimbunan beras yang berdampak meroketnya harga beras. Tim pun dibentuk untuk melakukan inspeksi mendadak, yang terdiri atas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan polisi. Mereka memeriksa setiap gudang distributor beras. Saat turun ke gudang penyimpanan beras, tim menemukan beras menumpuk di sejumlah gudang distributor.
Seperti di gudang UD Taruna Jaya yang menyimpan 50 ton beras. Namun petugas tak bisa menindak karena beras tersebut merupakan sisa distribusi sebelumnya. Lantas petugas memeriksa catatan keluar-masuk beras untuk mengetahui terjadinya penimbunan.
Termasuk di gudang UD Angger. Setiap hari gudang itu menyimpan beras sebanyak 2 ton. Beras tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
"Distribusi beras diawasi agar tak terjadi kelangkaan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tri Widyani. Hasil inspeksi dikoordinasikan dengan aparat kepolisian. Jika ada unsur pidana, polisi bergerak menyelidiki dan memeriksa. Sedangkan pelanggaran administratif menjadi wewenang Pemerintah Kota Malang.
EKO WIDIANTO