TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan pembebanan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi pengguna jalan tol. Namun Jokowi meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan menunda waktu pemberlakuannya.
"Tadi sudah diarahkan Pak Presiden, PPN jalan tol memang masuk kriteria untuk wajib pajak, tapi agar dilihat timing-nya," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Rabu, 4 Maret 2015.
Sedianya pemerintah akan mengenakan PPN 10 persen yang diberlakukan mulai 1 April 2015. “Sekarang mau dikenakan, tapi Presiden bilang, agar dilihat ini elpiji naik, beras lagi naik, terus nanti yang tarif listrik PLN katanya mau naik," katanya.
Basuki mengatakan kepastian waktu pemberlakuan PPN jalan tol akan diumumkan Menteri Keuangan setelah berbicara dengan Direktur Jenderal Pajak. Menurut dia, beleid mengenai PPN 10 persen kepada pengguna jalan tol seharusnya sudah dimulai sejak 1990 karena masuk dalam wajib pajak. Namun ada surat edaran Dirjen Pajak untuk menunda pungutan tersebut.
Selain pembebanan PPN, Basuki mengatakan, pada tahun ini juga akan ada rencana kenaikan tarif tol. Kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali ini telah diatur berdasarkan undang-undang. Basuki mengusulkan pemberlakuan PPN dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol. "Bisa enggak timing-nya disesuaikan. Apakah saat kenaikan tarif nanti sekalian PPN?"
Ia mengaku belum tahu waktu paling ideal untuk memutuskan hal itu sebelum mendiskusikannya dengan Kementerian Keuangan. Basuki memastikan pembebanan PPN harus dilaksanakan karena sudah menjadi kebijakan kabinet.
ALI HIDAYAT