TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta tak lagi melanjutkan konflik di antara mereka.
Manajer Investigasi dan Advokasi Seknas Fitra Apung Widadi menyarankan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Dewan rujuk, serta segera mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2015. "Lebih baik islah," katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 3 Maret 2015.
Apung beralasan kisruh di antara keduanya membuat rancangan APBD tak kunjung disahkan. Ini membuat rakyat dirugikan karena pelayanan publik terancam lumpuh.
"Hak rakyat dalam APBD terkait anggaran kesehatan dan pendidikan terancam terlambat," ujarnya. Padahal, kata dia, pendapatan daerah Jakarta paling banyak disumbang oleh pajak rakyat.
Apung melanjutkan, proyek nasional di Jakarta seperti mass rapid transit juga terancam mangkrak. Penyerapan APBD DKI juga akan semakin rendah dibanding tahun anggaran 2014 yang hanya 80 persen. "Jika sampai Maret saja belum disahkan, bagaimana dengan penyerapannya," katanya.
Kisruh antara Ahok dan Dewan ini didasarkan pada dugaan adanya dana 'siluman' dalam RAPBD 2015. Ahok menuding Dewan memotong sejumlah anggaran dari program unggulan Pemerintah DKI sebesar 10-15 persen untuk dialihkan ke yang lainnya, seperti pembelian UPS.
Total nilai dana siluman pada RAPBD dari draf DPRD DKI disebut mencapai Rp 12,1 triliun. Ahok melaporkan dugaan ini dan temuannya pada APBD tahun sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ahok juga tak mengajukan draf itu ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok mengirimkan draf rancangan APBD versi e-budgeting ke Kementerian.
Dewan menilai format itu menyalahi prosedur karena berbeda dengan yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan pada 27 Januari 2015. Ujungnya, Dewan menggunakan hak angket untuk menyelidiki perbedaan ini.
Apung mengatakan semestinya laporan Ahok ke KPK, dan hak angket yang diusung DPRD tak mengganggu pembahasan RAPBD. Menurut dia, RAPBD tetap dapat disahkan oleh keduanya.
NUR ALFIYAH