TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan daerah (perda) tentang desa yang baru saja disahkan DPRD Subang, Jawa Barat, mengharamkan calon tunggal dalam proses pemilihan kepala desa.
"Sudah nggak dikenal lagi adanya calon tunggal," kata Asisten Bidang Pemerintah Pemkab Subang Cecep Supriyatin saat ditemui Tempo, di kantornya, Rabu, 4 Maret 2015.
Baca Juga:
"Dalam salah satu pasal perda itu tegas disebutkan bahwa calon kades minimal dua dan maksimal lima orang," kata Cecep. Apabila calon kades lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan. Sehingga, hasil akhirnya tetap lima calon.
Penghapusan calon tunggal dalam proses pilkades, Cecep menjelaskan, didasarkan kepada upaya menciptakan semangat kompetisi yang lebih demokratis antara calon dan memompa partisipasi masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya.
"Kalau calonnya minimal dua, kan kompetisi lebih demokratis, ketimbang calon tunggal berkompetisi dengan bumbu kosong, itu kan tidak demokratis," Cecep memberikan alasan.
Kecuali soal pembatasan jumlah, para calon yang menjadi kontestan dalam pilkades juga diwajibkan terbebas dari narkoba dengan menunjukkan hasil uji klinis Dinas Kesehatan dan surat bebas narkoba dari pihak kepolisian.
Tetapi, dari sisi lain, lama jabatan para calon kepala desa yang kemudian terpilih jadi kades definitif akan menikmati masa tugas yang lebih lama, yakni dari lima menjadi enam tahun setiap periodenya.
Dan periodesitasinya yang semula seorang kepala desa inkumben hanya boleh mencalonkan diri selama dua periode, ditambah menjadi tiga periode.
Menurut Ketua DPRD Subang Benny Rudiono, perda tentang desa yang belum menjadi lembaran negara karena masih diproses di Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tetapi sudah disahkan oleh Dewan tersebut, dinilai telah mengakomodir semua kepentingan.
"Termasuk meniadakan pasal calon tunggal dalam proses pilkades," ujarnya. Ia menegaskan bahwa isi perda terutama menyangkut pasal-pasal yang berkaitan dengan proses pilkades, dinilainya lebih komprehensif dan lebih berkualitas dari perda sebelumnya.
"Saya optimistis, proses pilkades sekarang akan lebih demokratis dan menghasilkan para kades yang lebih berkualitas," Benny meneguhkan optimismenya.
Catatan Tempo, pada tahun 2015 ada agenda pilkades buat 25 desa yang masa tugas kadesnya sudah dan segera habis. Saat ini, tercatat 20 desa yang jabatan kadesnya sudah dijadikan pejabat sementara dan lima desa lainnya segera menyusul.
NANANG SUTISNA