Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Subang Haramkan Calon Kepala Desa Tunggal

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro
Ilustrasi Pemilu. ANTARA/Wahyu Putro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan daerah (perda) tentang desa yang baru saja disahkan DPRD Subang, Jawa Barat, mengharamkan calon tunggal dalam proses pemilihan kepala desa.

"Sudah nggak dikenal lagi adanya calon tunggal," kata Asisten Bidang Pemerintah Pemkab Subang Cecep Supriyatin saat ditemui Tempo, di kantornya, Rabu, 4 Maret 2015.

"Dalam salah satu pasal perda itu tegas disebutkan bahwa calon kades minimal dua dan maksimal lima orang," kata Cecep. Apabila calon kades lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi tambahan. Sehingga, hasil akhirnya tetap lima calon.

Penghapusan calon tunggal dalam proses pilkades, Cecep menjelaskan, didasarkan kepada upaya menciptakan semangat kompetisi yang lebih demokratis antara calon dan memompa partisipasi masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya.

"Kalau calonnya minimal dua, kan kompetisi lebih demokratis, ketimbang calon tunggal berkompetisi dengan bumbu kosong, itu kan tidak demokratis," Cecep memberikan alasan.

Kecuali soal pembatasan jumlah, para calon yang menjadi kontestan dalam pilkades juga diwajibkan terbebas dari narkoba dengan menunjukkan hasil uji klinis Dinas Kesehatan dan surat bebas narkoba dari pihak kepolisian.

Tetapi, dari sisi lain, lama jabatan para calon kepala desa yang kemudian terpilih jadi kades definitif akan menikmati masa tugas yang lebih lama, yakni dari lima menjadi enam tahun setiap periodenya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dan periodesitasinya yang semula seorang kepala desa inkumben hanya boleh mencalonkan diri selama dua periode, ditambah menjadi tiga periode.

Menurut Ketua DPRD Subang Benny Rudiono, perda tentang desa yang belum menjadi lembaran negara karena masih diproses di Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tetapi sudah disahkan oleh Dewan tersebut, dinilai telah mengakomodir semua kepentingan.

"Termasuk meniadakan pasal calon tunggal dalam proses pilkades," ujarnya. Ia menegaskan bahwa isi perda terutama menyangkut pasal-pasal yang berkaitan dengan proses pilkades, dinilainya lebih komprehensif dan lebih berkualitas dari perda sebelumnya.

"Saya optimistis, proses pilkades sekarang akan lebih demokratis dan menghasilkan para kades yang lebih berkualitas," Benny meneguhkan optimismenya.

Catatan Tempo, pada tahun 2015 ada agenda pilkades buat 25 desa yang masa tugas kadesnya sudah dan segera habis. Saat ini, tercatat 20 desa yang jabatan kadesnya sudah dijadikan pejabat sementara dan lima desa lainnya segera menyusul.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023

Ikan Etong Bakar.
Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

Masakan khas asal Subang, Jawa Barat ini diolah dengan memanggang Ikan di atas bara api atau gril.


Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

11 Juli 2023

Tape ketan hitam. flickr.com
Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

Kuliner Subang menawarkan cita rasa yang khas, bahan-bahan segar, dan hidangan yang lezat. Cocok saat menemani liburan sekolah Anda sekeluarga.


Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.


Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Sejumlah petugas, saksi dan pemilih tetap berada di dalam ruang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Berbagai perangkat keras sebagai penunjang e-voting disiapkan seperti komputer layar sentuh, laptop, Kartu pemilih elektronik, alat pembaca kartu dan printer. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.


9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

19 Maret 2023

Pengunjung menikmati suasana pemandian air panas di Sari Ater Resort, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu,25 November 2020. Pemerintah Jawa Barat bersama PTPN VIII akan mengembangkan proyek kawasan Ciater Agrotourism sebagai bagian proyek investasi pendukung kawasan Rebana di Jawa Barat yang mengandalkan potensi ekowisata seperti hamparan kebun teh, pemandian air panas, paralayang dan wisata air terjun. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

Pemandian air panas bisa menjadi salah satu tempat untuk relaksasi, salah satunya pergi ke tempat pemandian di Bandung.


Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menunggangi motor Royal Enfield blusukan tinjau Pilkades Serentak/Antara
Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.


Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

8 Maret 2023

Ilustrasi wanita/ibu hamil dan sayuran, Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

Kasus kematian ibu hamil yang ditolak dirawat di RSUD Subang jadi pelajaran untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Subang.


Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Dinkes Subang soal Kematian Ibu Hamil

8 Maret 2023

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Dinkes Subang soal Kematian Ibu Hamil

Kemenkes, kata Nadia, baru mendapatkan laporan kasus ini ketika telah ramai diperbincangkan di media sosial.


Kisah Meninggalnya Kurnaesih Viral, Ini Kata Suaminya

8 Maret 2023

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi saat menemui Juju Junaedi, suami almarhum Kurnaesih (39), ibu hamil yang dikabarkan meninggal dunia setelah ditolak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Kabupaten Subang, di Subang, Rabu (8/3/2023). (FOTO ANTARA/Dok Dedi Mulyadi)
Kisah Meninggalnya Kurnaesih Viral, Ini Kata Suaminya

Suami Kurnaesih bingung kisah kematian istrinya viral. Dia mengaku tak pernah melapor ke pihak mana pun.