TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menerima novum atau bukti baru yang diajukan tim pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, terpidana mati asal Filipina. Setelah mendengarkan penjelasan dari dua saksi, majelis hakim membuat berita acara yang dikirim ke Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung yang memutuskan menerima atau menolak gugatan PK yang diajukan Mary Jane,” kata hakim ketua, Marliyus, Rabu, 4 Maret 2015.
Novum yang diajukan Mary Jane dalam gugatan peninjauan kembali adalah kendala bahasa yang dianggap mempengaruhi keputusan hakim. “Proses sejak awal cacat dan mengabaikan hak. Semestinya dakwaan kepada Mary Jane dibatalkan,” kata pengacara terpidana, Agus Salim.
Agus mengatakan kejanggalan itu terjadi ketika polisi memeriksa Mary Jane. Ia ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, pukul 08.30. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta.
Pada hari itu, Mary Jane tidak mendapatkan haknya untuk didampingi pengacara. “Mary Jane didampingi sehari setelah penangkapan. Ini mengurangi hak Mary Jane yang diatur di KUHP,” kata pengacara Mary Jane, Agus Salim, seusai sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 4 Maret 2015.
Selain itu, tim pengacara menemukan ketidakberesan prosedur pemeriksaan Mary Jane oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi langsung menyediakan penerjemah pada hari penangkapan Mary Jane atau pada 25 April 2010. Padahal hari itu adalah Ahad, bukan hari kerja. Pengacara menunjukkan bukti surat tugas untuk Nuraini, penerjemah yang mengambil program studi S1 sastra Inggris Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA Yogyakarta.
Surat tugas yang ditandatangani pimpinan STBA LIA, J. Bismoko, itu tertanggal 25 April 2010. Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog sehingga ia memerlukan penerjemah. “Surat tugas penerjemah itu terkesan dipaksakan. Ada kesalahan prosedur,” kata dia.
Agus Salim menyatakan penerjemah juga tidak kompeten karena masih tercatat sebagai mahasiswa. Ini berpengaruh dalam proses sidang sebelumnya untuk Mary Jane. Tim pengacara kemudian mengajukan novum ketika sidang PK lanjutan atau hari kedua digelar Rabu ini. Novum adalah bukti atau data yang sudah ada sebelum peristiwa itu diproses, tapi belum pernah diajukan di persidangan.
Tim pengacara terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun, menilai prosedur hukum kliennya janggal. Mereka yakin permohonan peninjauan kembali atau PK akan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
SHINTA MAHARANI