TEMPO.CO, Medan - Tim gabungan Polisi Daerah Sumatera Utara yang terdiri atas personel Direktorat Reserse Kriminal Umum, Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, Direktorat Intelijen Keamanan, dan personel Bidang Profesi Pengamanan melakukan Operasi Kancil. Operasi ini dilakukan untuk memutus mata rantai begal motor dan komplotan spesialis pencuri motor di Kota Medan yang akhir-akhir ini semakin ganas melakukan aksinya.
Dalam operasi kali ini, petugas gabungan berhasil menyita 109 motor yang diduga curian. Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu, 4 Maret 2015 petang hingga Kamis, 5 Maret 2015 pagi tadi, polisi menemukan berbagai jenis motor yang disembunyikan di sebuah kawasan di Kecamatan Marelan, Kota Medan. Motor-motor tersebut sebagian sudah dimodifikasi sebelum dijual di "pasar gelap".
Penggerebekan lokasi penampungan atau penadah hasil kejahatan begal dan kawanan pencuri motor itu berhasil dibongkar berkat informasi yang didapat polisi dari warga yang disampaikan ke personel Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan operasi ke lokasi yang disebut di Jalan Pasar II Barat, Lingkungan II, Kelurahan Terjun, Medan Marelan," kata juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Mangantar Pardamean Nainggolan, Kamis, 5 Maret 2015.
Untuk memastikan apakah motor-motor itu hasil curian dan perampasan (begal), Nainggolan mengatakan petugas reserse tengah mendata dengan mencatat dan mengecek nomor mesin dan rangka di tiap motor yang disita." Petugas ingin memastikan apakah seluruh motor yang ditemukan bagian dari motor curian dan hasil rampasan. Anggota masih melakukan pengecekan," ujar Nainggolan.
Pantauan Tempo, seluruh motor yang diduga hasil curian dan rampasan itu dibariskan rapi di depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Petugas terus melakukan pendataan dan identifikasi nomor mesin dan rangka. "Petang ini pendataan akan selesai," tutur Nainggolan.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, ujar Nainggolan, diberi kesempatan datang ke Markas Polda Sumut di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa kilometer 10,5 nomor 60 dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.
SAHAT SIMATUPANG