Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perda Keistimewaan Yogyakarta Harus Cegah Konflik Agraria

image-gnews
Sri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri acara seni
Sri Sultan Hamengku Buwono X menghadiri acara seni "Keistimewaan Yogya untuk Indonesia" di Taman Budaya Yogyakarta, Kamis (16/12). Acara yang menampilkan berbagai kesenian tradisi dan kontemporer dari berbagai daerah ini sebagai bentuk dukungan moral dari para seniman terhadap isu keistimewaan DIY yang sedang memanas. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights for Social Justice (IHCS), Gunawan, menyarankan penyusunan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) tentang pertanahan dan tata ruang, perlu memperhatikan risiko konflik agraria. Sebab jika masalah tersebut terabaikan bakal memicu konflik hukum tanah pada masa mendatang.

Gunawan berpendapat risiko itu bisa diminamilisir apabila aturan turunan Undang-Undang Keistimewaan bisa mencegah kasus tumpang tindih kepemilikan lahan dan kaburnya penjelasan hukum mengenai fungsi lahan. "Perdais tentang Tata Ruang dan Pertanahan merupakan aturan turunan paling penting dari Undang-Undang Keistimewaan," ujarnya di Univesity Club, Universitas Gadjah Mada, Kamis, 5 Maret 2015.

Menurut Anggota Presidium Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) ini, ada dua hal dalam Undang-Undang Keistimewaan yang masih kabur penjelasannya tentang Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Kekaburan itu bisa memicu ketidakpastian hukum yang membuka pintu konflik. "Ini yang perlu dijelaskan dalam aturan turunan," kata Gunawan.

Dalam undang-undang disebutkan, tanah milik Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman berada di seluruh kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal, kata Gunawan, faktanya sebagian tanah di Yogyakarta sudah menjadi milik sah warga perseorangan. "Artinya, perlu ada pemetaan mendetail mengenai lokasi dan kondisi terakhir Sultan Ground dan Pakualaman Ground," ujarnya.

Pendataan tanah itu perlu melibatkan pemantauan publik sehingga menutup kemungkinan ada tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari. Data itu kemudian bisa menjadi dasar Perdais tentang Pertanahan. "Di banyak konflik tanah masyarakat adat, sebabnya karena masalah akurasi peta lokasi dan pengukuran lahan.”

Karena itu, dia menyarankan, penyusunan Perdais Tentang Tata Ruang perlu memberikan definisi yang menyebutkan secara mendetail indikator tujuan penggunaan lahan Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Referensinya bisa berangkat dari sejarah atau mengikuti Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY yang sudah berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelajaran dari sejarah, menurut Gunawan, terdapat di banyak riwayat kebijakan terbaik dari Kasultanan Mataram Islam dan Kraton Yogyakarta mengenai pemanfaatan tanah di masa lampau. Ada juga contoh positif kebijakan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan masyarakat di DIY saat revolusi 1945. "Bisa juga mengambil dari Perda di DIY mengenai implementasi UU Pembaruan Agraria di tahun 1980-an.”

Rancangan Perdais tentang Tata Ruang dan Pertanahan masuk dalam daftar pembahasan program legislasi daerah DIY pada tahun ini. Raperdais-raperdais itu masuk dalam daftar yang disebut dalam Keputusan DPRD DIY Nomor 65/K/DPRD/2014 Tentang Program Pembentukan Perdaturan Daerah dan Perdaturan Daerah Istimewa DIY tahun 2015.

Di antara Raperdais yang dibahas, adalah Raperdais tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Raperdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Selainnya, Raperdais tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Raperdais tentang tentang Kewenangan Dalam Urusan Kebudayaan. Dua aturan turunan sisanya ialah Raperdais tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Raperdais Tentang Penataan Ruang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

2 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

39 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

43 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

47 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.