TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Informasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibnu Chuldun mengatakan total sembilan terpidana mati telah berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani eksekusi mati gelombang kedua. "Yang terakhir ada tiga dipindahkan ke Nusakambangan, dua dari Lapas Krobokan, Bali, dan satu dari Lapas Madiun," ujar Ibnu via telepon, Rabu, 4 Maret 2015.
Dua terpidana mati yang dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan adalah anggota sindikat narkotika Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka tertangkap menyelundupkan heroin sebanyak delapan kilogram pada 2005 dipindahkan dari Lapas Kerobokan tadi pagi pukul 06.25 Wita dengan pesawat carter dikawal 20 pasukan Brigade Mobil.
Satu terpidana mati yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, adalah terpidana narkotika asal Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami. Raheem, yang tertangkap menyelundupkan lima kilogram heroin pada 1999, sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun pukul 02.00 WIB lewat jalur darat.
Ibnu melanjutkan, sekarang tinggal satu terpidana mati saja yang belum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yakni Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina. Alasannya, Mary Jane sedang mengajukan upaya peninjauan kembali yang berlangsung sejak 29 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah.
Mary Jane tertangkap pada April 2010 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, seusai penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Ia tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin dalam tas travelnya. "Selain Mary Jane, semua sudah siap dan di sel isolasi," ujar Ibnu. Ibnu mengatakan keluarga terpidana masih diizinkan menemui para terpidana hingga nantinya jadwal eksekusi ditentukan.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belum ada jadwal final eksekusi mati gelombang kedua meski sembilan terpidana telah di Nusakambangan. Hal ini disebabkan karena belum dipindahnya Mary Jane yang masih menjalani sidang gugatan PK-nya. "Kami kumpulkan dulu semua di Nusakambangan, setelah itu eksekusi akan kita tentukan harinya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengakui bahwa PK sesungguhnya tidak menghalangi jalannya eksekusi karena putusan grasi bersifat final. Namun, karena hal ini terkait dengan hukuman mati, maka harus dihargai. "Kami kan juga menghargai proses persidangan. Nanti kami koordinasikan dengan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri. Ya kita lihat perkembangannya," ujar Prasetyo.
Ditanyai apakah sudah pasti eksekusi mati gelombang kedua menghukum sepuluh terpidana, Prasetyo mengatakan hal itu masih perlu finalisasi. Hal ini mengingat ada yang PK, ada juga yang menderita sakit jiwa seperti terpidana Brasil, Rodrigo Gularte. "Terkait Rodrigo, saya belum menerima laporan dari dokter polda juga. Indikasi saat ini, ada kecenderungan itu hanya mengulur waktu,"ujarnya.
Utomo Karim, pengacara Raheem Agbaje, menyayangkan kliennya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Alasannya, kliennya juga sedang menggugat putusan grasi Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Sidang PTUN berlangsung Senin pekan depan. Kalau sudah dieksekusi akhir pekan ini, kan percuma," kata Karim, mantan pengacara terpidana mati asal Brasil pada eksekusi gelombang pertama, Marco Archer Cardoso.
ISTMAN M.P.