TEMPO.CO, Bangkalan: KPK menyita seluruhnya empat bidang tanah dan dua rumah mewah yang diduga milik Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan selama dua periode, Fuad Amin Imron, Rabu, 4 Maret 2015. Penyitaan disebutkan masih bakal berlanjut hari ini, Kamis, 5 Maret 2015. "Besok hari terakhir penyitaan aset Fuad," ujar seorang penyidik di sela penyitaan yang dilakukan, Rabu, 4 Maret 2015.
Satu yang disita kemarin adalah rumah di mana Fuad Amin ditangkap penyidik KPK pada 2 Desember 2014. Saat itu penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar yang disimpan di balik dinding rumah mewah dan besar itu.
Penyitaan Rabu mengungkap pula kalau rumah yang ada di Kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, itu dilengkapi kolam renang dan carport bawah tanah yang aksesnya dikelilingi kebun mini dan pagar setinggi satu meter.
Saat penyidik KPK masuk, rumah tersebut terlihat sudah lama tidak dihuni. Hanya ada tiga penjaga dari anggota Satpol PP Bangkalan. Biasanya, rumah itu didiami Siti Masnuri, istri muda Fuad Amin. "Sudah lama tidak ditempati, saya tidak tahu Ibu Nyai ke mana," kata seorang penjaga.
Seorang penyidik KPK mengungkap catatannya bahwa hampir 80 aset tanah dan bangunan milik Fuad Amin telah disita hanya di Bangkalan. Aset lainnya ada yang tersebar di Bali dan juga Jakarta. Mereka di antaranya apartemen, rumah, rumah toko, dan butik. Itu belum termasuk sebelas mobil dan rekening berisi uang senilai Rp 200 miliar yang juga disita.
Fuad Amin ditangkap dengan jerat menerima hadiah atau janji terkait dengan jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik. Belakangan jeratnya bertambah yakni penyalahgunaan wewenang sebagai bupati sepuluh tahun dan tindak pidana pencucian uang. “Saya sebagai bupati meminta maaf atas nama bapak saya, KH Fuad Amin, apabila selama menjadi bupati dan ketua DPRD melakukan kesalahan,” kata Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, Selasa, 3 Maret 2015.
MUSTHOFA BISRI