TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut berkas gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan berkas gugatan tersebut dicabut untuk diperbaiki atau ditambahkan.
"Kami terima surat pencabutan dari kuasa hukumnya kemarin," kata Made melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 5 Maret 2015.
Dengan demikian, Made mengatakan, proses perkara praperadilan Surya dengan nomor berkas 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel dihentikan sementara. Padahal Pengadilan telah memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk hadir dalam sidang praperadilan Suryadharma pada Senin, 16 Maret mendatang.
Menurut Made, gugatan praperadilan itu kemungkinan besar diajukan kembali setelah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Suryadharma. "Kalau kami tafsirkan isi suratnya, ya, begitu. Tapi, ya, tergantung mereka," ujarnya.
Suryadharma merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji Tahun Anggaran 2012-2013 saat menjabat Menteri Agama. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan lantaran hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusannya, Sarpin membatalkan penetapan tersangka Budi. Adapun Suryadharma tak hanya menggugat penetapannya sebagai tersangka, tapi juga menuntut ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 1 triliun.
DEWI SUCI RAHAYU