TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan akan mengincar para gembong narkoba yang berhasil lolos dari vonis mati. Sebab, Kejaksaan Agung berkomitmen membasmi kejahatan narkotik.
"Langkah yang akan dan harus ditempuh adalah mengajukan upaya hukum banding ataupun kasasi," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 5 Maret 2015.
Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah terdakwa hukuman mati berhasil lolos dari vonis pidana berat. Senin lalu, misalnya, ratu narkoba Meirika Franola alias Ola dijatuhi vonis nihil atas tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Sebulan sebelumnya, perempuan asal Hong Kong yang berulang kali mengimpor sabu dari Cina, Chan Man Man, lolos dari tuntutan vonis mati dan hanya dihukum 18 tahun penjara. Padahal ada bukti 3,7 kilogram sabu yang memberatkannya.
Prasetyo berharap semua pihak memahami bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda. Apalagi, kata Prasetyo, Presiden Joko Widodo sudah mewanti-wanti tentang kondisi Indonesia yang kini dalam status darurat narkotik.
Prasetyo menambahkan, dia akan selalu memandang kasus narkotik sebagai kasus kriminal yang serius. Karena itu, dia akan selalu tegas melaksanakan hukuman mati bagi para terpidana narkotik.
Ketegasan tersebut, kata dia, ditunjukkan lewat penolakan tawaran barter terpidana yang diajukan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop untuk menyelamatkan anggota sindikat narkotik Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Menurut saya, hal tersebut tak lazim, sulit dilakukan, dan tak perlu dipertimbangkan," ujarnya.
ISTMAN M.P.