TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi menyita 38 kendaraan roda dua dari hasil razia selama dua pekan terakhir. “Pelaku yang diamankan tujuh orang,” kata juru bicara Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Siswo, Rabu, 4 Maret 2015.
Siswo mengatakan, selama razia, banyak ditemukan kendaraan tanpa surat lengkap yang ditinggal pemiliknya. Diduga, pemilik yang meninggalkannya itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor ataupun begal. “Sepeda motornya ditinggal, orangnya kabur,” katanya.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan kendaraan roda dua yang disita mayoritas hasil kejahatan pelaku pencurian sepeda motor. “Kami imbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolres Bekasi Kota,” ujarnya.
Rudi mengatakan razia skala besar selama dua pekan digelar untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Sebab, belakangan ini kejahatan jalanan, khususnya pembegalan sepeda motor, kerap terjadi. “Razia merupakan langkah antisipasi kepolisian.”
Seorang korban pencurian sepeda motor, Agung Pangestu, 20 tahun, mengaku bersyukur kendaraannya jenis Suzuki Satria FU kembali ke tangannya setelah hilang pada Mei 2014 di rumahnya, di Rawamangun, Jakarta Timur. “Gara-gara sepeda motor hilang, saya jadi berhenti kerja,” tuturnya.
Agung mengaku dihubungi polisi bahwa sepeda motornya yang hilang telah ditemukan. Sepeda motor itu ditinggalkan pemiliknya saat polisi mengadakan razia di wilayah Kota Bekasi. “Benar, ini sepeda motor saya, rencananya akan dipakai lagi.”
ADI WARSONO