TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian kaca spion mobil mewah. Kedua tersangka diketahui berstatus kakak beradik yang kerap melakukan tindak kejahatan di wilayah Jakarta Barat.
"Hasil penyelidikan keduanya sudah beraksi melakukan pencurian di 5 tempat," kata Komisaris Teuku Arsya Khadafi, Kepala Unit II, Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Maret 2015. Menurut dia, dua tersangka ini kerap beraksi di lampu merah dan kala kondisi cuaca hujan.
"Keduanya mengaku pernah beraksi di Slipi, Tomang dan terakhir di depan Gedung DPR/MPR Gatot Subroto," kata Arsya. Satu tersangka ditangkap usai melakukan aksi kejahatan di depan Gedung DPR pada 26 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 terhadap sebuah kaca spion mobil Harier milik Nurhadi.
Tersangka AH, 17 tahun, ditangkap pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta Selatan usai beraksi di depan Gedung DPR/MPR. Sedangkan tersangka SA alias B diketahui sempat melarikan diri dan akhirnya tertangkap pada 1 Maret 2015 di Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada pukul 07.00 WIB. Dalam penangkapan, Kepolisian mengamankan sebuah kaca spion sisi kanan mobil Toyota Harier senilai Rp 15 juta.
Kedua tersangka mengaku saling berbagi tugas. Tersangka AH bertugas mematahkan dan menarik kaca spion menggunakan tangan kosong. Sedangkan tersangka SA bertugas menahan pintu dan menodongkan senjata tajam ke arah korban yang mencoba melawan.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menyasar kendaraan mewah yang terjebak macet di lampu merah atau perempatan. Para pelaku juga menodongkan senjata untuk menakuti korban yang berusaha melawan ketika mereka beraksi.
Arsya mengatakan para pelaku mengaku menjual barang hasil curian mereka kepada seseorang penadah yang mereka hubungi usai beraksi. "Pengakuan tersangka barang diambil oleh pengumpul ini," kata dia.
Arsya mengatakan terkait penangkapan kedua tersangka, Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengetahui lokasi dan pelaku penadah barang curian mereka. Para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
MAYA NAWANGWULAN