TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah direncanakan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis, 5 Maret 2015. Atut menjadi saksi untuk tujuh terdakwa kasus korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 senilai Rp 7,65 miliar.
Tujuh orang tersangka tersebut adalah mantan Asda III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M. Salikin (Kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).
Salah seorang tim kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan Atut sangat senang karena akan menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan fakta terkait dana hibah dan bansos yang selama ini disangkutpautkan dengan pemenangan Atut pada Pilgub 2011 lalu. "Ibu memang sangat senang karena punya kesempatan menjelaskan yang sebenarnya," kata Sukatma, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Tubagus, Ratu Atut selama ini tidak mengetahui adanya pemotongan dana hibah Pemprov Banten untuk dana kampanye dirinya, sebagaimana terungkap di persidangan-persidangan sebelumnya. "Pemotongan yang dilakukan oleh Zainal Mutaqin, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, selama ini itu tidak diketahui oleh Ibu. Ibu enggak tahu kalau dana tersebut digunakan untuk roadshow atau kampanye. Ibu enggak tau hal-hal teknis seperti itu," kata Tubagus.
Kedatangan Ratu Atut ke Kota Serang menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sedikitnya 1.000 personel dikerahkan untuk mengamankan kedatangan bekas orang nomor satu di Banten tersebut. “Ada 1.000 orang untuk mengamankan sidang. Jumlah itu termasuk pengamanan terbuka dan tertutup,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Ermayadi.
WASI'UL ULUM