TEMPO.C, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tak tergoda tawaran pertukaran narapidana yang diajukan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. Menurut Fahri, eksekusi mati terhadap dua terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi keduanya justru bagus untuk menegakkan wibawa pemerintah dalam penegakan hukum," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Fahri, pertukaran baru bisa dilakukan bila ada jaminan dari Australia untuk turut membantu pembebasan ratusan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Australia juga harus menyiapkan dana pembebasan WNI yang menjadi terpidana hukuman mati.
Ketua DPR Setya Novanto sependapat dengan Fahri. Setya meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan eksekusi seperti yang telah direncanakan. Namun Setya mengingatkan Presiden untuk terus menjaga komunikasi dengan negara asal terpidana. Presiden juga diminta tak bosan memberi penjelasan kepada pemerintah Australia mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia terkait dengan peredaran narkoba. "Perlu juga penjelasan mengenai dampak negatif peredaran narkoba yang sangat buruk terhadap Indonesia," ujar Setya.
Sebelumnya, Julie Bishop dikabarkan menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas penawaran ini, Selasa petang, 3 Maret 2015. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan pertukaran narapidana antara Australia dan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine itu dari eksekusi mati. "Kami mencari peluang untuk membicarakan sejumlah opsi. Salah satunya transfer narapidana, pertukaran napi," kata Bishop di Canberra, seperti dikutip The Age.
Menurut Bishop, ihwal tawaran tersebut, belum ada kesepakatan apa pun, termasuk pembahasan yang detail. Namun, Bishop menekankan, Australia menempuh segala upaya untuk menyelamatkan dua Bali Nine itu. Ia mengatakan tengah mengkaji kemungkinan pertukaran itu bisa dilakukan di bawah hukum Indonesia. Saat ini pemerintah Australia sedang menunggu jawaban dari Indonesia. Adapun Menteri Retno sedang membawa opsi ini ke Presiden Jokowi.
Dua terpidana mati kasus narkoba dari jaringan Bali Nine, Chan dan Sukumaran, kini berada di Nusakambangan untuk menunggu waktu eksekusi. Mereka dan sejumlah terpidana mati lain--asal Prancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia--akan menjalani eksekusi mati gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan pada Januari lalu di Pulau Nusakambangan dan Kabupaten Boyolali.
IRA GUSLINA SUFA