TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Tantowi Yahya mengatakan partainya bakal menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara bila ngotot mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Jakarta yang diketuai Agung Laksono. "Keliru besar bila Menkumham mengesahkan kubu Agung. Pasti akan kami gugat," ujar Tantowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Tantowi, Menteri Laoly tak punya kewenangan mengesahkan salah satu kubu lantaran masih ada upaya hukum yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie untuk mendapatkan kekuatan hukum. Kubu Ical--sapaan Aburizal--yang terbentuk dari Musyawarah Nasional Bali, kini tengah mengajukan upaya kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasasi merupakan upaya lanjutan setelah sebelumnya pengadilan memutuskan menolak menyidangkan perkara dualisme kepengurusan partai beringin.
Tantowi juga mengatakan Menteri Laoly tak bisa menggunakan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar. Alasannya, putusan yang dibacakan pada Selasa, 3 Maret 2015, itu tak menyebutkan pengesahan salah satu kubu. Mahkamah justru menyatakan tak bisa mengambil keputusan lantaran terdapat perbedaan pendapat di antara empat anggota Mahkamah yang menyidangkan perkara dualisme itu. "Tak bisa diklaim keabsahan kubu Agung hanya berdasarkan dua pendapat majelis."
Kemarin kubu Agung menyerahkan struktur kepengurusan yang baru ke Kementerian. Tak lama setelah kubu Agung, giliran kubu Ical yang mendatangi Kementerian dan menyerahkan struktur kepengurusan baru. Kedua kubu berlomba menyerahkan struktur setelah Mahkamah Partai membacakan putusan akhir terkait dengan dualisme kepengurusan partai tersebut.
Dalam pembacaan putusan, Muladi dan Natabaya menyatakan tak bisa membuat keputusan lantaran kubu Ical tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan kasasi yang diajukan pada 2 Maret 2015 merupakan respons atas putusan Pengadilan Negeri yang menolak menyidangkan gugatan Ical terhadap kepengurusan Agung Laksono.
Dua anggota Mahkamah lain, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Dalam pembacaan pertimbangan, Djasri dan Andi mengatakan pelaksanaan Munas Bali, yang memenangkan Aburizal Bakrie, tak berjalan demokratis. Karena itu, Andi dan Djasri kompak menerima kepengurusan hasil Munas Ancol dan meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi pelaksanaan munas baru yang digelar paling lambat Oktober 2016.
IRA GUSLINA SUFA