TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada jalan tol sebesar 10 persen, tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok.
"Misalnya tarif tol Rp 5.000 pajaknya paling Rp 500, sehingga tidak akan berpengaruh pada kenaikan logistik," kata Mardismo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015.
Mardiasmo mengatakan target penerimaan pemerintah dari pajak tol per tahunnya minimal Rp 500 miliar. Menurut Mardiasmo, pajak jalan tol ini dipungut untuk kepentingan pembangunan infrastruktur. "Kalau semua dibatasi bagaimana upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak," katanya.
Menurut Mardiasmo, pajak tol ini adalah salah satu upaya mencapai penerimaan pajak yang ditargetkan pada APBN-P 2015. Pajak Pertambahan Nilai tersebut sudah termasuk dalam harga tol yang diberlakukan pada 1 April dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Namun belakangan Presiden Joko Widodo meminta agar pengenaan pajak ini dipertimbangkan lagi kapan waktu yang tepat untuk diberlakukan."Presiden bilang, elpiji naik, beras lagi naik, terus nanti tarif listrik PLN katanya mau naik, jadi dilihat dulu waktunya," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono seusai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Rabu, 4 Maret 2015.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menolak rencana pemerintah tersebut dan meminta untuk dibatalkan. Menurut YLKI Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Kecepatan rata-rata di jalan tol makin menurun, antrian di loket tol makin mengular, dan jalan tol banyak yang berlubang di sana-sini. "Kayak gini kok mau dikenakan PPN!" kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
ANTARA | IQBAL MUHTAROM