TEMPO.CO , Magelang: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin mengapresiasi sikap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memprotes langkah pimpinan KPK melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Saya setuju dan sependapat dengan mereka yang memprotes pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," kata Din usai penutupan pertemuan tingkat tinggi pemimpin Buddha dan Islam dari 15 negara di kompleks Candi Borobudur, Magelang, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Din langkah Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan merupakan sebuah kekeliruan. Langkah Ruki ini, menurut Din, bisa menjadi preseden buruk bagi upaya reformasi.
Din mengatakan KPK dibentuk untuk melakukan spirit perubahan karena kepolisian dan kejaksaan dinilai kurang optimal dalam pemberantasan korupsi.
Ia menuturkan bahwa pascaputusan praperadilan semestinya KPK tegas dalam mengambil sikap, yakni membatalkan keputusan atau meneruskan kasus itu.
Menurut dia, KPK gamang dalam menentukan sikapnya sehingga menjadi tidak jelas. "Ini tidak jelas. Nada-nadanya KPK mau meneruskan, tetapi dilimpahkan. Ini seperti cuci tangan," katanya.
Sebanyak 500-an pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berunjuk rasa di depan gedung Komisi, Selasa, 3 Maret 2015. Mereka menolak sikap pimpinan KPK mengenai pelimpahan pengusutan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Para pegawai itu terdiri atas penyidik, penyelidik, serta staf KPK.
Kepada Ruki, para pegawai KPK menyampaikan tiga pernyataan sikap mereka. Pertama, menolak keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Kedua, meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan praperadilan kasus Budi Gunawan. Serta terakhir, meminta Ruki menjelaskan strategi pemberantasan korupsi yang diterapkannya.
ANTARA | RUSMAN PARAQBUEQ