TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Australia Tony Abbott menyatakan geram dan menyesali keputusan Indonesia yang meneruskan rencana eksekusi dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba.
“Saat ini jutaan warga Australia merasakan sakit atas rencana eksekusi atas dua warganya,” kata Abbott kepada Australian Broadcasting Corp Rodio yang dilansir kantor berita Reuters.
Pernyataan ini disampaikan Abbott setelah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan ke Nusakambangan, Rabu, 4 Maret 2015. “Posisi Australia jelas, kami melawan kejahatan narkoba, tapi kami membenci hukuman mati,” ujar Abbott.
Australia berkali-kali melobi Indonesia agar membebaskan Andrew Chan, 31 tahun, dan Myuran Sukumaran, 33 tahun. Keduanya ditahan pada April 2005 setelah menyelundupkan 8 kilogram heroin dari Bali menuju Australia.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop, di hadapan parlemen Australia, kemarin, mengatakan akan ada reaksi jika keduanya dieksekusi. “Saya yakin Indonesia mengerti ini akan ada konsekuensinya,” kata Bishop, yang dilansir Channel Nine.
YON DEMA | MECHOS DE LAROCHA | NATALIA SANTI | RAJU FEBRIAN