Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nelayan Indramayu Gugat Permen Kelautan Perikanan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah nelayan menarik jaring diatas perahu mereka di perairan sekitar pantai Balongan, Indramayu, Jawa barat, Minggu (2/9). ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah nelayan menarik jaring diatas perahu mereka di perairan sekitar pantai Balongan, Indramayu, Jawa barat, Minggu (2/9). ANTARA/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO , Indramayu:Keberadaan Permen Kelautan dan Perikanan No 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan dan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela, Pukat Tarik di wilayah Pengelolaan Ikan Indonesia dinilai merugikan nelayan tradisional.


Maka dari itu nelayan yang tergabung Kelompok Nelayan Ikan (KNI) koordinator Wilayah Glayem Desa/Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu resmi mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Permen tersebut.

"Kedua aturan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Dedy, Kamis, 5 Maret 2015. Dijelaskannya, aturan yang dibuat menteri kelautan dan perikanan itu telah melanggar UU No 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

"Permen Kelautan dan Perikanan itu membuat nelayan kecil di wilayah Indramayu merasa tertindas. Mata pencahariannya pun dibunuh," katanya.

Karena, lanjut Dedy, adanya peraturan tersebut membuat ribuan nelayan Indramayu berhenti untuk melakukan penangkapan jenis ikan seperti yang tercantum dalam aturan. Diantaranya kepiting dan rajungan. Padahal menangkap kepiting dan rajungan telah menjadi mata pencaharian nelayan sejak dulu.


"Bahkan telah dilakukan secara turun temurun," katanya. Nelayan menjadi takut melaut karena takut dianggap melawan hukum jika tetap memaksakan diri menangkap kepiting dan rajungan.

Dedy pun menambahkan, adanya larangan penggunaan alat tangkap seperti yang diatur dalam Permen-KP No 2/Permen-KP/2015 juga menyulitkan nelayan kecil. "Terutama nelayan yang mencari udang rebon menggunakan sadu," katanya. Alat itu pun menurutnya saat ini sudah dilarang, padahal alat itu sangat sederhana dan murah. Di wilayah Juntinyuat saja, ada 25 perahu kecil yang menangkap rebon.


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan total ABK sebanyak 35 orang," katanya. Sedangkan untuk nelayan perorangan yang mencari rebon dan menebar jalan seorang diri di pantai jumlahnya bisa lebih dari 150 orang.

Dedy pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang perdana uji materi itu digelar di Jakarta. Ini dilakukan sebagai bukti dukungan dan penderitaan nyata nelayan kecil yang membutuhkan keadilan dari pemerintah.


"Kami sudah koordinasikan dengan pengurus KNI di beberapa daerah untuk melakukan aksi seperti saat aksi di KKP (beberapa hari lalu). Bahkan akan lebih besar lagi," lanjut Dedy.

Sementara itu Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Kajidin, mengungkapkan keberadaan dua permen KP tersebut memang sangat merugikan nelayan tradisional. "Kami tentu sangat berharap pemerintah lebih berpihak pada nasib nelayan tradisional yang nasibnya seringkali terpuruk," kata Kajidin.


IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

1 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

1 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

5 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

12 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

16 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

24 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

34 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

36 hari lalu

Delapan awak kapal WNI di  kapal kargo di Taiwan, 28 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/FAHMI FAHMAL SUKARDI)
Eksploitasi Pekerja Sektor Perikanan Indonesia Masih Tinggi, Subsidi Nelayan Sulit

Pengusaha yang hanya mengejar keuntungan telah menyebabkan luasnya praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan di sektor perikanan.


Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

36 hari lalu

Edi Damansyah Dorong Produksi Perikanan Kukar

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, membuat program Dedikasi Kukar Idaman untuk para nelayan dan pembudidaya ikan di Kecamatan Anggana.