TEMPO.CO, Bandung - Ratusan nasabah Koperasi Cipaganti Guna Persada yang menjadi korban penggelapan dan penipuan program investasi PT Cipaganti kembali menggeruduk ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Maret 2015. Mereka turut menyaksikan jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi dari keempat terdakwa kasus ini.
Saat sidang usai, salah satu nasabah meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan selarik puisi. "Dalam hukum acara persidangan tidak ada baca-baca puisi," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua kepada salah seorang nasabah yang meminta izin membacakan puisi. Tak diizinkan di ruang sidang, sejumlah nasabah membacakan puisi di lapangan parkir pengadilan.
Puisi tersebut menggambarkan penderitaan mereka akibat uang yang diinvestasikan ke Koperasi Cipaganti tak kunjung kembali. Bahkan, tertulis permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk turut membantu menyelesaikan kasus ini. "Banyak dari kami korban yang stres, meninggal dunia, cerai, tidak bisa berobat, dan anak-anak kami putus sekolah," ujar Ketua Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti, Syarifudin.
Menurut Syarifudin, kerugian nasabah mencapai Rp 3,2 triliun dengan bunga Rp 450 miliar. Jumlah nasabah sekitar 14 ribu orang. Namun, jumlah uang itu tidak sebanding dengan aset PT Cipaganti. "Jika melihat aset yang ada, tidak mungkin tertutupi. Kecuali jika ada penelusuran pidana pencucian uang terhadap seluruh aliran dana pemilik dan kroninya melalui transaksi di lebih seratus rekening," ucap Syarifudin.
Melalui pengacaranya, keempat terdakwa yang merupakan direksi PT Cipaganti, yakni Direktur Utama PT Cipaganti Andianto Setiabudi dan tiga anggota direksi, yaitu Julia Sri Redjeki Setiabudi, Yulinda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman, menyampaikan eksepsi dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung.
Dalam eksepsinya, pengacara terdakwa, Jefri Sinaga, mengatakan jaksa keliru mendakwa kliennya dengan tiga pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan. Menurut dia, jaksa tidak menetapkan kecermatan saat menjatuhkan dakwaan kepada keempat kliennya. Terutama untuk terdakwa Cece Kadarisman, yang saat itu ditunjuk menjabat sekretaris Koperasi Cipaganti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa empat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni 372, 378, serta 55. Penggunaan pasal tentang penipuan, penggelapan, dan perbankan itu membuat mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S.